Berita Nasional Terkini

UMP 2024 Naik, Upah Minimun di Kaltim Akan Naik Jadi Rp 3,6 Juta Jika Tuntutan Buruh Disetujui

UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023.

Editor: Heriani AM
Freepik
UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik. Saat ini, UMP untuk tahun 2024 ramai diperbincangkan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Baca juga: Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Presiden KSPI: 2 Hari Aksi Damai

Baca juga: Disnakertrans Ungkap UMP Masih dalam Pembahasan, DPRD Kaltim Harap Adil

Baca juga: Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi

Sebab pemerintah menetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah meminta kepala daerah di provinsi maupun kabupaten untuk menentukan upah minimum di masing-masing daerah.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) Ida mengatakan memberikan waktu kepada kepala daerah untuk menentukan UMP akhir bulan ini (November).

Dengan begitu, kepastian kenaikan UMP saat ini belum diketahui.

Namun para buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen kepada pemerintah.

Untuk di Kalimantan Timur sendiri jika tuntutan para buruh itu disetujui, maka UMP Kalimantan Timur tahun 2024 menjadi Rp3.681.605,40.

Angka tersebut naik Rp480.000 dari yang UMP tahun 2023 atau UMP sebelumnya yakni sebesar Rp3.201.396,04.

Baca juga: Tinggalkan Profesi Perawat demi Pelayanan, Isnael Jadi Pendeta Advent Pertama di Mahakam Ulu

UMP Kalimantan Timur Masih Dibahas

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin berharap agar UMP (Upah Minimum Provinsi) Kaltim tahun 2024 ada kenaikan dari yang sebelumnya adalah Rp3,2 juta.

“Kita mengharapkan adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini,” kata Salehuddin.

Salehuddin mengatakan, alasan perlunya kenaikan itu karena kondisi kenaikan harga-harga pada bahan pokok dasar kebutuhan masyarakat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved