Berita Nasional Terkini

UMP 2024 Naik, Upah Minimun di Kaltim Akan Naik Jadi Rp 3,6 Juta Jika Tuntutan Buruh Disetujui

UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023.

Editor: Heriani AM
Freepik
UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023. 

DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)

Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)

Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)

Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)

Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)

Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)

Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)

Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)

Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)

Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)

Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)

Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)

Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)

Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved