Pileg 2024
Jelang Masa Kampanye Pileg, KPU Balikpapan Beberkan Titik-titik yang Dilarang Dipasangi Algaka
Jelang masa kampanye pileg, KPU Balikpapan beberkan titik-titik yang dilarang dipasangi algaka.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, khususnya calon legislatif, dijadwalkan akan dimulai pada 28 November nanti.
Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Salah satunya, aturan pemasangan alat peraga kampanye atau algaka agar tidak mengganggu estetika tata kota.
"Pemasangan algaka sekarang sudah terbuka, jadi tinggal pengaturannya aja titik mana yang dibolehkan. Kemarin barusan kita tetapkan, khususnya di Balikpapan," ungkap Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat menjadi bintang tamu dalam program acara Podcast Tribun Kaltim segmen eksklusif bertajuk "Pemilu Asik tanpa Berisik", Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Kisah Inspiratif Umi Latifah, Owner CV CBM yang Berperkara dengan KPU Balikpapan soal Bayar Katering
Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, KPU Balikpapan Terima Ribuan Logistik Tahap Pertama
Baca juga: Kejari Balikpapan Selidiki Potensi Korupsi Perihal Kasus Katering KPU Balikpapan
Dikatakan Noor Thoha, KPU telah menentukan titik-titik lokasi mana saja yang dilarang untuk memasang algaka.
Aturan larangan pemasangan algaka di tempat-tempat terlarang itu memiliki dasar hukum, yakni
sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 15.
"Kalau menentukan yang dipasang itu, maka itu puluhan ribu mungkin. Kan nggak mungkin mengatur 645 caleg Balikpapan, belum caleg DPR Provinsi, DPR RI, DPD, presiden. Ini luar biasa titiknya, maka kita sudah kita ambil kaidah fiqih tadi, seluruh wilayah administrasi Balikpapan ini boleh dipasang, kecuali yang dilarang," ujar Noor Thoha.
"Yang dilarang itu, pertama mengikuti Undang-undang Nomor 7, PKPU Nomor 15. Itu rumah ibadah, fasilitas umum, fasilitas milik pemerintah. Kemudian tempat pendidikan, tempat pendidikan itu nggak boleh ada. Kecuali kalau kampanye boleh ada persetujuan, misalnya kalau di kampus pemecah rekor, kemudian tempat-tempat fasum. Kemudian perusahaan milik negara dan milik pemerintah daerah BUMN dan BUMD," jelasnya.
Lebih lanjut Noor Thoha menguraikan, titik-titik lokasi yang dilarang memasang algaka meliputi sepanjang koridor antara Bandara SAMS Sepinggan sampai Pelabuhan Semayang.
Kemudian jalan antara Mal BC hingga kawasan mal Ramayana.
"Selain itu, sepanjang jalan MT Haryono tidak boleh dipasang kecuali 50 meter dari median jalan itu. Kemudian yang di pohon, di tiang listrik. Kadang-kadang teman parpol itu pintar juga dia dikasih tiang, kemudian diikat di tiang listrik itu kita tidak boleh," urainya.
Baca juga: Bersoal dengan KPU Balikpapan, Katering CV Cahaya Barokah Mandiri Tertatih Gegara Modal Menguap
Selain mengatur titik lokasi pemasangan algaka, jarak antara algaka yang satu dengan algaka yang lainnya juga diatur oleh KPU.
Hal ini, kata Noor Thoha, untuk mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman antar peserta pemilu.
"Kemudian jarak antara baliho juga kita atur. Setidaknya ada jaraknya lah, jangan tumpang tindih, nanti kelahi itu, memang oh jadi semerawut dong Pak? Memang tidak bisa dipungkiri, tetapi alhamdulillah Balikpapan itu jauh lebih tertib dari kota-kota lain. Saya tidak sebutkan nama kotanya," ungkapnya.
Noor Thoha juga menyarankan para caleg dan partai politik agar tidak hanya mengandalkan kampanye melalui baliho saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.