Berita Samarinda Terkini
Larang Siswa Berkendara ke Sekolah, Dishub Samarinda Dukung Disdik karena Sejalan dengan BRT 2024
Disdikbud Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait larangan siswa sekolah untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait larangan siswa sekolah untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Surat ini beredar pada Jumat 17 November 2023 lalu dengan nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah dan ditujukan kepada kepala SD-SMP di Kota Samarinda.
"Ini pertimbangan, pertama karena aturan. Aturannya kan sudah jelas di undang-undang berlalu lintas itu bahwa usia di bawah 17 itu kan tidak dibolehkan bawa kendaraan," ungkap Asli Nuryadin selaku Kadisdikbud Samarinda.
Menurutnya, keselamatan para siswa haruslah menjadi hal penting.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Pastikan Pembangunan SD Filial Desa Loa Kumbar di 2024
Baca juga: Batasan Penggunaan Ponsel di Sekolah, Disdikbud Samarinda: Kita Kembalikan Kebiasaan Pasca Covid-19
Sebab itu, ia juga menekankan kepada orang tua siswa untuk tidak memberikan kepada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi bersama dengan Disdikbud Samarinda untuk melakukan sosialisasi kepada siswa SD dan SMP dalam hal berkendara dan berlalu lintas.
"Sebelumnya bahkan saat ini kami juga menjalankan sosialisasi dengan program SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini), nanti kami juga akan ke SD dan SMP," jelas Manalu pada TribunKaltim (21/11/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa apa yang digencarkan oleh Disdikbud Samarinda juga sejalan dengan perencanaan pengadaan angkutan massal di tahun 2024 mendatang.
"Saya kira ini bagus dan juga sejalan dengan persiapan kami dalam pengadaan angkutan umum bus. Jika sudah terealisasi dengan maksimal jadi tidak ada lagi anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor sendiri, " ungkap Manalu.
Diketahui, angkutan umum massal ini adalah bus rapid transit (BRT) yang bersifat smart system, bahkan perencanaan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan meminimalisir polusi udara.
Kendati demikian, ia berharap agar para orang tua siswa juga dapat berkontribusi untuk tegas dan mengawasi para remaja di bawah umur agar tidak membawa kendaraan.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Launching 12 Buku Muatan Lokal Karya Guru TK Hingga SMP di Samarinda
"Karena itu sangat membahayakan, selain dari secara aturan usia mereka belum cukup kalau, secara emosional mereka belum matang untuk membawa kendaraan bermotor," tutupnya. (*)
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan Pria Warga Simpang Pasir, Curi Motor Milik Tetangganya |
![]() |
---|
Satresnarkoba Kirim Personel ke Pare-Pare, Perdalam Kurir Sabu 44 Kg Asal Samarinda |
![]() |
---|
Diskon PBB Samarinda Diperpanjang, Pemkot Janji Keluhan NJOP Warga Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
PHI Samarinda Putuskan RS Haji Darjad Bayar Rp106 Juta ke Dua Eks Karyawannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.