Berita Pemkab Paser

Launching Aplikasi Srikandi, Strategi Pemkab Paser Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Efisien

Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi, telah resmi melaunching Aplikasi Sistem Informasi

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Paser
Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, saat launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pada 20 November 2023 yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi, telah resmi melaunching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi.

Aplikasi ini merupakan produk dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Paser.

Pada launching aplikasi yang dilaksanakan pada 20 November lalu tersebut, dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi oleh Kepala DKP Paser Yusuf Sumako, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi, yang dihadiri unsur Forkopimda dan OPD lainnya di Hotel Kryad Sadurengas.

Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi menyampaikan, arsip merupakan sumber informasi yang akurat dan dapat menjadi bukti suatu saat jika dibutuhkan.

Baca juga: Sukses Beri Perlindungan Konsumen, Pemkab Paser Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kemendag

"Arsip menjadi pusat ingatan bagi suatu organisasi, termasuk perangkat daerah yang bisa saja mengalami pergantian pengelola akibat mutasi atau karena faktor lain," terang Romif.

Diungkapkan, arsip dapat mengantarkan pada dua hal yaitu memberi penilaian baik jika tertata rapi dan bisa menjadi masalah besar bahkan berujung kasus hukum jika berantakan dan hilang.

"Peranan arsip tentunya sangat besar bagi perangkat daerah, sehingga penanganannya harus lebih baik," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, aplikasi Srikandi merupakan upaya dalam meninggalkan metode pengarsipan konvensional dan beralih ke Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Baca juga: Diskominfo Samarinda Evaluasi Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Universal

Penerapan aplikasi Srikandi yang terintegrasi dari daerah pada tingkat desa hingga ke pusat, dinilai akan mempermudah pengelolaan arsip terutama pencarian arsip, mempercepat penyampaian informasi sehingga lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Terintegrasinya arsip hingga ke tingkat desa melalui aplikasi Srikandi ini dapat menjadi salah satu wujud implementasi Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS).

"Yaitu mengurangi kesenjangan antar kecamatan sehingga setara dalam hal layanan dasar pemerintah," ungkap Romif.

Kehadiran aplikasi Srikandi diharapkan tidak ada lagi arsip yang susah, atau bahkan hilang pada sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Selain itu, juga ada produk hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 60 tahun 2023 tenang pedoman penerapan Srikandi dan instrumen pengelolaan arsip dinamis.

Aturan itu sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah, agar sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dapat terselenggara secara baik.

"Sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif," tandasnya.

Sabet Panji Pembangunan Kaltim

Sementara itu, Kepala DKP Paser Yusuf Sumako menyampaikan launching Srikandi menyampaikan Kabupaten Paser dalam dua tahun terakhir telah memperoleh panji pembangunan dari Provinsi Kaltim.

Baca juga: Pemkab Paser Siapkan 20 Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting

Kabupaten Paser dalam 2 tahun terbaik tentang tata kelola kearsipan untuk Kabupaten Paser.

"Semoga nantinya tata kelola kearsipan terbaik sampai kelurahan dan desa agar aparat desa tidak ada penyimpangan-penyimpangan korupsi di tingkat desa," ulasnya.

20231121_Pemkab Paser di Hotel Kryad
Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, saat launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pada 20 November 2023 yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan ANRI Desi Pratiwi mengatakan, kearsipan sudah ada sejak orang terlahir yang menciptakan arsip.

Sama halnya dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang telah dilakukan kearsipan dalam pembahasan pembentukan IKN Nusantara.

Kearsipan tidak hanya dilingkungan keluarga dan masyarakat, pemerintah melakukan pelayanan berdasarkan informasi yang ada di arsip.

Baca juga: Pemkab Paser Komitmen Pertahankan Tenaga Honorer

"Tanpa disadari, kita sudah mengelola arsip untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandas Pratiwi.

Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, penyelenggaraan kearsipan dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved