Pria Tewas Diterkam Harimau
Macan Dahan yang Ditemukan di Rumah Tersangka di Samarinda Ternyata Dikirim dari Jakarta
Polisi kembali menemukan macan dahan di rumah AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi kembali menemukan macan dahan di rumah AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Di rumah Andre atau AS ini seekor harimau menerkam Suprianda (27) pada Sabtu (18/11/2023) lalu hingga tewas.
Fakta itu terkuak saat Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah nomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.
Tepatnya, penggeledahan dilakukan usai harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Sabtu (18/11/2023) lalu dievakuasi.
Dengan temuan itu, Polresta Samarinda pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi.
Baca juga: Fakta Baru Pria Diterkam Harimau hingga Tewas di Samarinda, Ini Sosok Majikan Suprianda dan Hobinya
Baca juga: Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Majikan, Walikota Andi Harun Merasa Kecolongan
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).
Diungkapkan Kombes Pol Ary Fadli, lokasi yang digunakan untuk memelihara dua hewan buas itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Oleh karenanya, pemiliknya dikenakan pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," demikian Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS
Saat ini, TribunKaltim.co masih berupaya berkomunikasi dengan BKSDA Kaltim guna mengetahui tindak lanjut dari penemuan macan dahan tersebut.
"Nanti saya telepon balik ya, sedang ada kegiatan," jawaban singkat dari Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto saat kepada pewarta ini melalui pesan WhatssApp.
Sementara dari foto yang Tribunkaltim.co peroleh dari Balai Gakkum, macan dahan tersebut masih terbilang kecil. (*)
Harimau Sumatera yang Terkam ART di Samarinda akan Jalani Tes DNA Ulang |
![]() |
---|
Pandangan Kejari soal Pemilik Harimau yang Tewaskan ART di Samarinda Kaltim Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Harimau yang Terkam ART di Samarinda Siap Masuk Persidangan |
![]() |
---|
Dikirim Secara Ilegal, Polisi Dalami Penjual Harimau yang Terkam Pria hingga Tewas di Samarinda |
![]() |
---|
Kondisi Kandang Harimau yang Tewaskan ART di Samarinda, Andre Ungkap Cara Selundupkan Satwa Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.