Berita Berau Terkini

Terbongkar 10 Lokasi Pencurian Kabel RBS Telkomsel, Paling Banyak di Jalan Poros Bulungan-Berau

Seorang residivis pencurian di Kabupaten Berau kembali berulah. Kali ini dia mencuri kabel Base Transceiver Station.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo melakukan pers rilis terhadap pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Berau, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang residivis pencurian di Kabupaten Berau kembali berulah. Kali ini dia mencuri kabel Base Transceiver Station.

Lokasi pencurian paling banyak di sepanjang Jalan Poros Bulungan-Berau.

Atas ulahnya itu residivis itu ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Berau.

Baca juga: 2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi

Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pencurian kabel BTS tersebut telah berlangsung pada 10 TKP.

Pertama kali kejadian pada bulan Agustus hingga 15 November lalu kami tangkap mantan Residivis itu di Penginapan Indah Jaya, Jalan Gajah Mada, Tanjung Redeb.

"Jam 5 sore ketika itu," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (20/11/2023).

Selain itu, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan bahwa 10 TKP rata-rata berlangsung di Jalan Poros Bulungan-Berau, Jalan Poros Lamin Teluk Bayur, dan sekitaran Jalanan di Kecamatan Tanjung Redeb.

Baca juga: Alasan Buat Biaya Lahiran Istri, Residivis Pencurian Alat Berat di Samarinda Kembali Beraksi

Terlapor berisinial IN (23) lalu barang bukti yang diamankan adalah:

- Dua karung yang berisikan kabel merek NYAF jumbo 1 x 235 mm2;

- Satu buah tang jepit;

- Satu buah tang gegep atau catut;

- Satu buah gergaji besi;

- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Toska.

Baca juga: Residivis Pencurian di Samarinda Berulah Lagi, Menyatroni Rumah Warga pada Malam

AKP Ardian Rahayu Priatna menyebutkan kronologi awal mulanya pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 11.45 Wita.

Pelapor mendapatkan pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan down atau mati.

"Lalu pelapor meminta rekannya memeriksa Tower BTS TNR 030 yang berada di Jalan Poros Bulungan," bebernya.

Kemudian pada saat di lokasi, rekannya masuk ke areal BTS dan mendapati kabel dalam keadaan tak beraturan.

"Kabel Radio By Station (RBS) NYAF jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong," tambahnya.

Baca juga: Residivis Pencurian di Samarinda Kembali Berulah, Curi Sound System Seharga Rp 19 Juta

Setelah itu rekan saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Berau guna proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan, Tim Opsnal Polres Berau saat melakukan penyelidikan mengindikasikan bahwa yang melakukan pencurian adalah IN.

"Merupakan residivis pencurian," tuturnya.

AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tim Opsnal Polres Berau mendapat Infomasi bahwa IN tersebut berada di Penginapan Indah Jaya.

Alhasil tim kami kemudian langsung di lakukan penangkapan serta barang bukti dibawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

"Serta total kerugian yang dialami PT Telkomsel sebesar Rp 33 juta," beber AKP Ardian Rahayu Priatna.

Baca juga: Kali Ketiga Residivis Pencurian Ini Dijebloskan ke Penjara, Curi 3 Sepeda Motor di Kukar dan Bontang

Adapun hasil penyelidikan pihaknya menjelaskan cara pelaku melakuan pencurian yaitu memanjat pagar BTS.

Kemudian memotong merusak kabel, melempar keluar pagar lalu membawa ke suatu tempat untuk membakar karet atau bungkus tembaga.

Kini pelaku IN kena pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (5) dan Pasal 363 KUHPidana Ayat 5e.

Jika yang di lakukan tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu dapat mencapai barang untuk diambilnya.

"Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu. Perintah palsu atau pakaian jabatan palsu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved