Breaking News

Pria Tewas Diterkam Harimau

Selain Harimau dan Macan Dahan, Polisi Temukan Lagi Satwa Buas di Rumah AS di Samarinda

Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS, si majikan Suprianda

Hewan liar tersebut juga merupakan harimau yang belum diketahui asal dan jenisnya.

Belum ada informasi tambahan mengenai fakta temuan baru ini.

Namun Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda

"Iya, ada satu lagi (Harimau) kita temukan. Besok (Kamis, 23 November 2023) akan kita rilis," jawaban singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai temuan baru ini.

Namun Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto menjelaskan bahwa AS alias Andre pemilik dari satwa-satwa liar itu pernah mengajukan permohonan penangkaran hewan-hewan impor pada 2021 lalu.

Namun BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Mewah

Oleh sebab itu, mereka hanya memberikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Andre untuk pengajuan perizinan ke pusat.

"Cuma sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan dari permohonan tersebut. Andre tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa kalaupun ada perizinan, harimau, macan dan satwa liar lainnya tidak bisa dipelihara secara pribadi.

Sebab hewan-hewan buas tersebut tidak akan pernah bisa jinak ataupun kehilangan sifat liarnya.

Baca juga: Polisi Juga Temukan Macan Dahan di Rumah AS, Pemilik Harimau yang Terkam Seorang ART hingga Tewas

Kecuali balai konservasi, boleh. Itupun kalau hewannya masuk (baik nasional maupun impor) harus ada surat pemberitahuan kepada BKSDA.

"Tapi selama ini tidak pernah ada," tegasnya.

Saat ini AS atau pemilik harimau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Punya Bobot 100 Kg

Berita sebelumnya. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Harimau yang menerkam Suprianda (27) di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda berhasil dievakuasi, Minggu (19/11/2023) sore.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan Harimau jantan tersebut dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana Harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.

"Sample DNA akan kita kirim ke Jakarta. Hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," jelas Ari Wibawanto.

Baca juga: Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau: Akses Rahasia, Tubuh Suprianda Terkoyak dan BRIN Investigasi

Untuk usia macan yang diduga kuat Harimau Sumatera tersebut sudah mencapai usia dewasa yakni 10 tahun.

"Kondisinya sehat dengan bobot kurang lebih 100 kilogram lebih. Panjang 1,8 meter, tinggi 1 meter," imbuhnya.

Ari Wibawanto juga menegaskan bahwa Harimau tersebut akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.

"Jadi tidak ditembak mati. Karena serangan agresif itu adalah sifat liar dia. Makanya dengan alasan apapun Harimau tidak bisa dipelihara secara pribadi," tegasnya pasca evakuasi.

Apalagi tambahnya, selama ini BKSDA Kaltim tidak pernah menerima surat permohonan izin memelihara dari lembaga konservasi manapun.

Baca juga: Inilah Hasil Observasi Peneliti BRIN Atas Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda

"Jadi jelas ini ilegal. Pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," ucapnya menegaskan.

Pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkum telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut.

Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023).
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). (HO/Polresta Samarinda)

Dipastikan selain anjing ras, tidak ditemukan hewa liar lainnya di kediaman milik AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Harimaunya hanya satu," ucapnya.

Tepat Pukul 17.30 Wita Raja Rimba tersebut telah dibawa menuju Tabang, Kukar menggunakan dumptruck.

Sebelumnya macan tersebut telah dibius dan dimasukan ke dalam kandang seberat 120 kilogram yang proses pemuatan ke atas truk menggunakan mobil crane. 

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved