UMP Kaltim 2024

UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar

Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen.

Tahun Ini UMP naik Rp159.462 dari UMP Kaltim tahun 2023 senilai Rp3.201.396.

Penetapan UMP  dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Sebelum penetapan,  telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.

"Pertama, menetapkan UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858, atau naik 4,98 persen dari upah minimum tahun 2023," ujar Pj Gubernur Akmal Malik saat mengumumkan di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Dalam keputusan Gubernur Kaltim poin dua, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Baca juga: Lengkap, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, Siapa Tertinggi? Jakarta, Kalimantan Timur?

Baca juga: Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858

Dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketiga, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.

Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,.

Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.

Akmal Malik menegaskan, keputusan penetapan UMP 2024 merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.

Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.

"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antarprovinsi," tukas Akmal Malik.

Ia juga menanggapi apa yang menjadi tuntutan para buruh, serta tak bisa menyanggupi 15 persen yang diminta dalam demo hari sebelumnya.

"Pemprov Kaltim sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Kami mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak.

Tentunya kami pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antar provinsi tidak sama," ujar Akmal Malik.

Menurutnya, UMP Kaltim 2024 tertinggi jika dibanding dua provinsi lain di Kalimantan.

Provinsi yang telah mengumumkan UMP yaitu Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp3.282.812. 

Sementara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara  belum juga mengumumkan UMP.

Untuk sementara, secara regional UMP Kaltim 2024 yang tertinggi yakni Rp3.360.858.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, UMP merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan.

Pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar aksi demo, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.

"Kami telah mendengar suara burruh dan berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta Apindo.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama," tegasnya Rozani.

Menurut Rozani, penghitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP kali ini, juga berasal dari saran para pekerja.

"Dan ini merupakan angka yang paling mendekati tuntutan kenaikan 15 persen yang diajukan oleh buruh," menurut Rozani.

Kenaikan UMP Kaltim 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Kaltim.

Sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi.

"Tentu ada tuntutan. Tetapi kami sudah mediasi serta meminta untuk disosialisasikan pada para anggotanya (buruh) termasuk para pengusaha," kata Rozani.

Keputusan UMP terbaru berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang. 

Rozani juga menyampaikan agar setiap perusahaan dapat mengikuti aturan berlaku.

Serta berharap para pekerja juga bisa merasakan dampak yang positif atas kenaikan UMP di Kaltim.

"Tentu kami menerima masukan dan laporan jika ada perusahaan yang melanggar. Silakan adukan pada kami," pungkasnya.

Jangan Sampai Perputaran Bisnis Bermasalah

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyatakan pihaknya menerima keputusan yang sudah ditetapkan.

Kenaikan UMP dari pihaknya, tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.

Slamet menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis daripada para pengusaha.

Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada awak media, Senin (21/11/2023).

Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen Rp 2.036.947

Ia pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.

Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.

"Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, hotel melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.

Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini, sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang terlalu membebani pengusaha," terang Slamet.

Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP. 

Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.

Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.

Pihaknya, juga telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.

"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo menerimanya dengan legowo," pungkas Slamet. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved