Berita Samarinda Terkini
Curi Handphone Disk Jockey, Pengunjung THM di Samarinda Dibekuk Polisi
Curi handphone disk jockey, pengunjung THM di Samarinda dibekuk polisi ketika baru saja keluar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Niat awal ke tempat hiburan malam (THM) untuk menghilangkan penat, pulang-pulang justru ditangkap polisi.
Hal itu dialami seorang pria bernama Rusdianto (43).
Ia ditangkap usai melakukan pencurian dua buah telepon selular milik seorang disc jockey (DJ) di salah satu THM yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda, Selasa (21/11/2023) lalu.
Baca juga: Pohon Sengon Setinggi 40 Meter di Samarinda Tumbang ke Dinding Pagar SMPN 4
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan ASN Wajib Netral di Tahun Politik Pemilu 2024
Baca juga: Budisatrio Djiwandono ke Mahasiswa di Samarinda, Ajak Pakai Hak Pilih dalam Pemilu 2024
Awalnya, Rusdianto bersama sejumlah rekannya memesan meja di tempat hiburan tersebut.
Kedatangan mereka disambut oleh salah satu DJ perempuan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.00 Wita, DJ tersebut harus meninggalkan para pengunjung karena akan tampil.
Sebelum tampil, sang DJ menuju kamar kecil dan meninggalkan dua handphone miliknya di sofa yang tengah diduduki oleh Rusdianto dan rekan-rekannya.
"Pas kembali handphone-nya sudah tidak ada. Setelah dicari, korban yakin HP-nya telah dicuri tamunya," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Dapat Dukungan Pemkot Samarinda, Obstacle Dekat Bandara APT Pranoto Diupayakan Segera Selesai
Mengalami kerugian Rp 8 juta, DJ tersebut lantas melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, semua mengarah kepada Rusdianto.
Tidak butuh waktu lama, pria tersebut lantas dibekuk di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti dalam penguasaannya.
Saat akan diamankan, karyawan swasta itu sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi tangan panjangnya.
"Satu jam setelah beraksi, pelaku berhasil ditangkap. Dia memang baru keluar dari THM tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Mengenal Harimau Sumatera, Hewan Liar yang Tewaskan Pria di Samarinda
Kepada polisi, Rusdianto mengaku bahwa niat mencuri itu muncul saat melihat dua handphone bermerek diletakkan tanpa pengawasan.
Rencananya handphone tersebut akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," sebut AKP Rahmat Aribowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.