OTT KPK di Kaltim
Fakta-fakta OTT KPK di Kaltim, 11 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kaltim terungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kaltim terungkap.
Dalam OTT KPK di Kaltim tersebut, 11 orang diamankan dan diduga terkait kasus korupsi pembangunan jalan.
Dari operasi, lembaga antirasuah mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
Berikut fakta-fakta KPK OTT di Kaltim seperti dilansir Kompas.com:
Baca juga: Jadi Pimpinan KPK Terkaya, Ini Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Tersangka Kasus Pemerasan
1. Amankan 11 orang
Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (23/11/2023), pukul 13.00 Wita, KPK mengamankan sejumlah pelaku dan saksi.
Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam dugaan korupsi barang dan jasa pembangunan jalan di Kalimantan Timur.
Dari 11 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya berperan sebagai pemberi uang.
Sedangkan empat orang sisanya ialah penerima uang.
"Ada 11 orang, pemberinya sekitar tujuh, penerimanya sekitar empat orang tapi masih bisa berkembang ya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
2. Amankan uang ratusan juta
Dalam operasi senyap ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

KPK menduga bahwa uang tersebut merupakan pemberian yang kesekian kali dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan.
"Tak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa, jadi kita masih mengembangkan," kata Ghufron.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," ujar Ghufron.
3. Tak terganggu masalah Firli
KPK menegaskan bahwa OTT kali ini memperlihatkan kinerja pemberantasan korupsi tidak terganggu atas penetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK," tegas dia.
4. Kantor Kontraktor di Paser Disegel
Berdasarkan informasi yang beredar, kontraktor yang diamankan berinisial AR yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dari hasil penelusuran Tribunkaltim.co, di lokasi bangunan memang terdapat bentangan cross the line di area pintu dan tanda penyegalan yang bertuliskan Dalam Pengawasan KPK, Jumat (24/11/2023).
Bangunan tersebut berwarna cream dipadu dengan warna hijau, dengan atap berwarna biru serta disekitar area juga tidak didapati adanya aktivitas yang memang nampak sepi.
Media ini, mencoba menggali informasi kepada warga setempat dan hanya mendapati informasi dari tukang yang tengah bekerja di samping TKP.
Informasi yang diberikan, pada Kamis 23 November 2023, memang mendapati adanya aktivitas di kantor tersebut.
"Kemarin memang banyak orang disitu (kantor), cuman sekarang tidak ada lagi aktivitas. Kalau mobil yang terparkir di depan baru datang tadi pagi," kata salah satu tukang yang enggan disebutkan namanya.
Selain mobil yang terparkir di depan kantor tersebut, pada bagian belakang bangunan juga ada sejumlah motor yang terparkir.
Tribunkaltim.co kembali mencoba menggali informasi perihal OTT tersebut ke Polres Paser, namun pengakuan dari perwira Polres Paser baru mengetahui peristiwa tersebut.
"Dari Polres Paser sendiri tidak dilibatkan saat penangkapan, kami juga baru dapat informasi hari ini," tandasnya.
Pengakuan yang sama juga diperoleh dari Kabid Bina Marga DPUTR Paser, Asnawi mengaku belum tahu menahu perihal OTT KPK tersebut.
"Untuk sementara ini, kami belum dapat informasi yang utuh, baru kabar burung saja," tutup Asnawi. (*)
Itulah tadi sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kaltim.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.