OTT KPK di Kaltim
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang
Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan OTT di Kaltim. Sedikitnya amankan 11 orang dan uang tunai
Dalam UU itu diatur, Ketua KPK mesti diberhentikan sementara dari jabatannya apabila berstatus tersangka.
Nantinya Ketua KPK akan diberhentikan sementara oleh Presiden.
Sejauh ini Istana Negara masih menunggu surat resmi dari Polri tentang penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah yang akan diambil Presiden Jokowi adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Ari menjelaskan jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.
Baca juga: Jokowi Bisa Pecat Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Setelah Terima Surat Resmi Polri
Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara.
Adapun pemberhantian sementara Ketua KPK itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Jokowi.
“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden,” ucap dia.
“Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.”
Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” tutur Ari.
Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.