OTT KPK di Kaltim
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang
Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan OTT di Kaltim. Sedikitnya amankan 11 orang dan uang tunai
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis.
Baca juga: Terjawab P/L Artinya Apa, Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Kemendikbud, DPR RI, KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Intip harta kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu jadi perhatian publik.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh juniornya di kepolisian.
Polda Metro Jaya secara profesional mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan petinggi Polri.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.