Berita Nasional Terkini
Anwar Usman Makin Memperburuk Citra Mahkamah Konstitusi, Eks Hakim MK: Beliau Hadir Lho di Situ
Anwar Usman dianggap semakin memperburuk citra Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan eks Hakim MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman dianggap semakin memperburuk citra Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu tak terlepas dari gugatan yang dilakukan Anwar Usman terhadap Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyayangkan langkah yang diambil Anwar Usman.
Menurut Palguna, langkah itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.
“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” kata Palguna dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (24/11/2023).
Palguna mengaku heran Anwar kini melayangkan keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sebab, penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar sendiri.
Dengan demikian, kata Palguna, mestinya, Anwar menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK, bukan malah menggugatnya.
“Mengapa kemudian sampai timbul keberatan seperti itu? Sebab, logikanya kalau memang ada keberatan dalam proses itu, harusnya kan tidak mungkin lahir musyawarah mufakat, mungkin voting, mestinya kan begitu,” ucap Palguna.
Baca juga: Sebut Jimly hingga Saldi Isra Terlibat Konflik Kepentingan, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Baca juga: Setelah Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri soal Nepotisme
Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran
“Ini hasil musyawarah mufakat, dan beliau hadir lho di situ,” lanjutnya.
Palguna juga mengaku tak paham mengapa Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN.
Pasalnya, PTUN menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat tata usaha negara.
Dalam hal ini, penggugat mestinya menggugat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Padahal, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan pada musyawarah mufakat para hakim, yang juga melibatkan Anwar.
Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti
“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” kata Palguna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.