Pilpres 2024
Bahas Kebebasan Berpendapat di Indonesia, Gibran Malah Singgung Intelejen Menyamar Jadi Tukang Bakso
Bahas kebebasan berpendapat di Indonesia, Gibran Rakabuming malah singgung intelejen menyamar jadi tukang bakso
TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming memberikan jawaban yang mengejutkan saat ditanya soal kebebasan berpendapat di Indonesia.
Cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024 ini justru menyinggung intelejen yang menyamar menjadi tukang bakso.
Hal ini diungkapkan putra sulung Presiden Jokowi tersebut lantaran banyak kalangan takut memberikan kritik kepada Pemerintah.
Menurut pasangan Prabowo Subianto ni, kebebasan berpendapat di Indonesia baik-baik saja.
Baca juga: 3 Ribu Hektar Tambang Ilegal Kepung IKN Nusantara, Terbanyak di Bukit Soeharto, Bakal Ditutup OIKN
Baca juga: Nama Abraham Samad Dicatut Timnas AMIN? Eks Ketua KPK Tak Pernah Dihubungi, Tokoh Lain Tolak Gabung
Menurut Gibran tidak ada intimidasi yang terjadi bagi siapapun yang mengkritik pemerintah.
Hal itu dikatakan Gibran saat menanggapi kecemasan influencer di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/11/2023).
Para influencer mempertanyakan ancaman terhadap kritik yang disuarakan melalui media sosial.
"Sejauh ini kebebasan di negara kita enggak pernah terkungkung, dibatas-batasi atau apa, tapi kalau kamu salah ngomong atau salah posting kamu pasti di-bully. Itu di luar kapasitas kami," kata Gibran dalam acara temu influencer se-Makassar.
"Yang kalian katakan tadi enggak pernah terjadi kan? Intimidasi, apa pun itu, enggak pernah terjadi kan? Ya diteruskan saja," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang influencer melontarkan pertanyaan mengenai, apakah wajar bila seseorang dengan banyak pengikut di media sosial menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Influencer itu merasa cemas terhadap ancaman-ancaman yang mungkin timbul karena kritik tersebut.
Gibran lalu bertanya balik mengenai pengalaman si penanya soal ancaman yang ia maksud.
"Ada enggak (ancaman)?" tanya putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Si penanya kemudian menjawab, sejauh ini, tak pernah ada ancaman yang ia takuti terjadi kepada dirinya.
Namun, ia menyinggung kasus seorang influencer Lampung, Bima Yudho Saputro, yang justru dilaporkan ke penegak hukum karena mengkritik jalan rusak di daerahnya.
"Enggak pernah terjadi di Makassar kan?" tanya Gibran.
"Lho kan enggak ada. Enggak pernah dibatasi kan? Kalau posting sesuatu enggak pernah diintimidasi kan?
Enggak pernah didatangi (intel yang menyamar) tukang bakso atau apa kan? Ya sudah itu namanya kebebasan," kata dia.
Si penanya kemudian menegaskan bahwa dirinya merasa was-was.
Baca juga: Rekam Jejak Pendapat Anies Baswedan Soal IKN Nusantara, Kini Kritik Habis Program Andalan Jokowi
Baca juga: 8 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran vs Ganjar Mahfud vs Anies-Cak Imin
Namun, Gibran kembali menepis rasa was-was itu.
Ia menyinggung pernyataan influencer sebelumnya, Bobo, yang mengaku mengkritik pemerintah dan PLN setempat karena Makassar dilanda mati listrik belasan jam belakangan ini.
"Itu tadi si Bobo menyuarakan listrik mati, enggak apa-apa kan Bobo?
Rumah kamu enggak didatangi orang kan? Orang PLN enggak datang terus marah atau apa? Enggak didatangi tukang bakso kan? Lah, ya sudah," ujar Gibran.
"Saya rasa aman kok. Silakan menyuarakan kritiknya, evaluasinya, kekurangan-kekurangan dari pemerintah, komplain-komplain apa," kata Wali Kota Solo itu.
Pemerintah Revisi UU ITE
Sementara itu, pemerintah telah mengakui bahwa Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengandung potensi multitafsir dan kriminalisasi terhadap warga negara.
Pemerintah kemudian sepakat merevisi secara terbatas 4 pasal di dalamnya, yang saat ini masih diproses.
Akan tetapi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya merevisi empat pasal UU ITE itu, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.
Baca juga: Daftar Tokoh Tolak Gabung Timnas AMIN, Namanya Dicatut Timses Anies-Cak Imin? Ini Kata Sudirman Said
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru, Terjawab Siapa Pasangan Terkuat, Anies Lewati Ganjar?
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021), menyebut sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya terletak pada keempat pasal tersebut.
Dalam kajiannya, setidaknya terdapat sederet pasal lainnya dalam UU ITE yang selama ini menjadi permasalahan.
Antara lain, Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2A dan 2B terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Menurutnya, revisi terbatas terhadap empat pasal UU ITE bukan menjadi solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Terlebih, revisi tersebut juga sejalan dengan rencana penambahan Pasal 45C di dalam UU ITE yang berpotensi menjadi ancaman baru bagi masyarakat.
"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsiketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," tegas Sandrayati.
Ia menambahkan, pada dasarnya Komnas HAM mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi terbatas UU ITE guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kendati demikian, revisi tersebut seharusnya tetap mengedepankan prinsip HAM. "Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," imbuh Sandrayati.
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2024, Pasangan Terkuat Versi 3 Hasil Survei Terbaru Capres Cawapres 2024
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2024 dan Pasangan Terkuat di 3 Hasil Survei Terbaru Capres Cawapres 2024
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gibran Nilai Kebebasan Berpendapat di Indonesia Baik, Singgung Intel Nyamar Tukang Bakso
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.