Berita Kukar Terkini

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Tenggarong Kutai Kartanegara Sembunyi di Atas Loteng

Penggerebekan rumah pengedar narkoba di Jalan Gunung Belah Kota Tenggarong, berlangsung dramatis.

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara menyita barang bukti puluhan poket sabu siap edar dan meringkus dua orang pria masing-masing MA (54) dan RS (43). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penggerebekan rumah pengedar narkoba di Jalan Gunung Belah Kota Tenggarong, berlangsung dramatis.

Penyebabnya, seorang tersangka berinisial MA (54) mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas loteng.

Beruntung, Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara sudah mengantipasi upaya tersangka melarikan diri. MA kemudian ditangkap bersama seorang rekannya berinisial RS (43) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kukar Dibekuk Polsek Tenggarong, Transaksi Pakai Sistem Lempar

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aksarudin Adam menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dulu memastikan kedua pelaku berada di dalam rumah.

Namun, saat digerebek, polisi hanya menemukan RS. Ternyata, tersangka MA bersembunyi di atas loteng dan berusaha menghilangkan barang bukti.

"Tersangka MA ternyata di atas loteng dan berusaha membuang 21 paket sabu namun berhasil digagalkan petugas yang memergoki upayanya menghilangkan barang bukti," jelas AKP Aksaruddin, Sabtu (25/11/2023).

Saat melakukan penggeledahan rumah, polisi kembali menemukan dua pket sabu yang disembunyikan di dalam kantong baju yang terlipat rapi di dalam lemari.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dengan sistem jejak. Tersangka RS mengambil paket sabu tersebut di bawah pohon di depan rumahnya. Paket sabu tersebut kemudian diserahkan kepada MA.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Muara Badak Kutai Kartanegara Diringkus Polisi

Total sabu-sabu seberat 16 gram pun berhasil disita oleh polisi dari tangan para pelaku, yang belakangan diketahui residivis kasus serupa.

Bersama dompet kulit warna kuning, 4 bendel plastik klip, 2 buah alat hisap, 2 buah pipet kaca, 2 buah sendok takar, 2 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 telepon genggam.

"Sabu tersebut rencananya akan kembali diedarkan kedua pelaku. Ini terlihat dari barang bukti yang disita berupa timbangan digital, empat bundel plastik klip, bong dan lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Polres Kutai Kartanegara dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved