Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara
6 Anak Tewas di Kubangan KM 8, DLH Balikpapan Ungkap Fakta Baru, Ada Aktivitas di Lahan Tanpa Izin
Tragedi lubang maut di KM 8 yang menewaskan 6 anak. DLH Balikpapan ungkap fakta baru, lahan tambahan pengembang belum berizin lingkungan
Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Tragedi enam anak tenggelam di Graha Indah terjadi di lahan tambahan tanpa izin lingkungan.
- DLH Balikpapan hentikan aktivitas pengembang dan pasang plang pelanggaran di lokasi.
- Sanksi administratif tengah diproses, termasuk kewajiban melengkapi dokumen AMDAL.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tragedi lubang maut di RT 37 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, yang merenggut nyawa enam anak, kini mengungkap fakta mengejutkan.
Lubang berisi air dan lumpur itu diketahui merupakan bekas galian pengembang perumahan Grand City.
Namun, hasil investigasi terbaru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyebut bahwa lokasi kejadian ternyata berada di area tambahan lahan yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa pengembang PT SinarMas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare.
Namun, pada Februari 2025 perusahaan melakukan perubahan site plan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare.
Baca juga: Praktisi Hukum Desak Pertanggungjawaban Pengembang Soal 6 Bocah Tenggelam di Kubangan KM 8
“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL. Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” jelas Sudirman, Jumat (21/11/2025).
DLH menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan lahan sebelum izin lingkungan diterbitkan. Pemerintah pun langsung menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut.
“Otomatis kita stop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegas Sudirman.
Sudirman menambahkan, area di dekat Bendali Food Court sebenarnya sudah memiliki izin lengkap. Namun, lokasi tambahan yang menjadi titik tragedi justru belum memperoleh persetujuan lingkungan.
Menurut DLH, pihak pengembang sudah diingatkan sejak Maret 2025 agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum adendum AMDAL selesai diproses. Namun saat pengecekan lapangan dilakukan, petugas masih menemukan kegiatan pengerjaan.
Baca juga: Isur Hanafsan, Buruh Harian yang Bermimpi ‘Om, kurang satu om’ Usai Selamatkan Bocah Tenggelam KM 8
“Mereka sempat beralasan bahwa konsultan yang salah,” kata Sudirman.
DLH menegaskan tidak akan segan memberikan rekomendasi pencabutan izin pembangunan apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pemasangan plang peringatan.
“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani oleh Walikota,” ujarnya.
Saat ini, sanksi administratif tengah diproses. Salah satu poinnya adalah kewajiban bagi pengembang untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan sebagai dasar legal kegiatan pembangunan.
DLH Balikpapan
anak tenggelam di balikpapan
Grand City
Graha Indah
Balikpapan
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
| Praktisi Hukum Desak Pertanggungjawaban Pengembang Soal 6 Bocah Tenggelam di Kubangan KM 8 |
|
|---|
| Isur Hanafsan, Buruh Harian yang Bermimpi ‘Om, kurang satu om’ Usai Selamatkan Bocah Tenggelam KM 8 |
|
|---|
| Tangis Laili Ceritakan Kehilangan 3 Anak di Kubangan Maut Balikpapan, 'Banyak Komentar Menyalahkan' |
|
|---|
| Dimintai Keterangan, Ayah Tiga Korban Tenggelam di Kubangan KM 8 Dijadwalkan ke Polda Kaltim |
|
|---|
| Sepiring Nasi Jadi Kenangan Terakhir Nenek dengan Lima Cucunya yang Tenggelam di KM 8 Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251121_Kepala-DLH-Balikpapan-Sudirman-Djayaleksana.jpg)