Berita Nasional Terkini

Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, Pernah Tugas di Balikpapan, Dulu Kritik Firli Bahuri

Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, pernah kritik Firli Bahuri kini jadi penggantinya. Nawawo Pomolango pernah bertugas di PN Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang jadi Ketua Sementara KPK gantikan Firli Bahuri. Simak profil Nawawi Pomolango yang pernah bertugas di Balikpapan. Dulu Nawawi Pomolango juga berani kritik Firli Bahuri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokow) resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri

Penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK ini setelah Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Simak profil Nawawi Pomolango yang kini menjabat sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, sebelum bertugas di KPK, ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dulu sosok Nawawi Pomolango juga pernah berani mengkritik Firli Bahuri.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Firli Bahuri di KPK Diungkap Mahfud MD

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Pemerasan Merupakan Level Tertinggi Korupsi, Curiga Firli Bahuri Sudah Terbiasa

Baca juga: Jadi Pimpinan KPK Terkaya, Ini Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Tersangka Kasus Pemerasan

Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023) mengatakan, "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," 

Sebelum ditunjuk Jokowi sebagai pengganti Firli, Nawawi Pomolago menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Ari menyampaikan, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, usai ia pulang dari rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Adapun Keppres diterbitkan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Profil Nawawi Pomolango

Di KPK, saat ini Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Nawawi Pomolango, Ketua sementara KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Hukum Eks Hakim MK, Nawawi Pomolango merupakan pimpian KPK yang berlatar belakang hakim.

Menurut TribunnewsWiki, Nawawi Pomolango lahir di Manado, 28 Februari 1962.

Setelah lulus dari jurusan Hukum Pidana Universitas Pasundan, Nawawi Pomolango memulai kariernya dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah pada 1992.

Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air.

Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. 

Baca juga: Respon Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad, Novel Baswedan Hingga Eks Raja OTT KPK Cukur Gundul

Selain sebagai hakim, Nawawi Pomolango juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016). 

Selain itu, ia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik pernah ditangani dan divonis oleh Nawawi Pomolango. 

Ia diketahui pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nawawi Pomolango juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.

Pada 2019, Nawawi Pomolango mengikuti seleksi pimpinan KPK hingga kemudian terpilih.

Berikut riwayat jabatan Nawawi Pomolango

- Hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah (1992)

- Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara (1996)

- Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (2001)

- Pengadilan Negeri Makassar (2005)

- Ketua Pengadilan Negeri Poso (2010) 

- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013)

- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016)

- Pengadilan Tinggi Denpasar

Baca juga: Jokowi Bisa Pecat Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Setelah Terima Surat Resmi Polri

Pernah Kritik Firli Bahuri

Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi Pomolango jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.

Namun, Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK yang pernah dan berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.

Kritik itu Nawawi Pomolango sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022.

Saat itu, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi Pomolango dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Saat itu, Nawawi Pomolango meminta penyidik KPK tidak terpengaruh persoalan janji yang ditagih Lukas Enembe kepada Firli.

Nawawi Pomolango juga mengaku tidak mengetahui apa yang dijanjikan Firli pada Lukas Enembe.

Adapun Lukas merupakan tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia beralasan sakit sampai akhirnya penyidik memeriksanya di rumah.

Namun, pemeriksaan itu menjadi sorotan karena Firli Bahuri turut hadir dan menemui Lukas yang sudah menjadi tersangka.

Padahal, pimpinan KPK berdasarkan undang-undang baru bukan lagi penyidik.

“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka," ujar Nawawi Pomolango.

Baca juga: Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Daryono/Kompas.com)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Nawawi Pomolango

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved