Berita Balikpapan Terkini

Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Pengeroyokan Kembali Ditangkap usai Curi Motor di Balikpapan

Baru 5 bulan bebas, residivis pengeroyokan kembali ditangkap usai curi motor di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Residivis kasus pengeroyokan asal Balikpapan, RY kembali harus berurusan dengan hukum setelah mencuri motor. Ia ditangkap di kawasan Pasar Klandasan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - baru beberapa bulan bebas dari penjara, RY (33) harus kembali berurusan dengan hukum.

Warga Jalan Telaga Sari, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, itu ditangkap polisi pada Minggu (26/11/2023) malam usai mencuri motor.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, RY adalah residivis yang pernah terlibat kasus pengeroyokan.

"Dia baru keluar dari penjara bulan lima tahun ini, tapi malam kemarin dia nekat mencuri motor di daerah Klandasan," ujarnya, Selasa (28/11/2023). 

Baca juga: Polemik Genangan Air di Perumahan GPA, DPRD Minta Pemkot Balikpapan Tegas ke Pengembang

Baca juga: Komisi IV DPRD Masih Tunggu Penlok SMP Balikpapan Tengah dan Timur

Baca juga: Dikejar Polisi sampai Samboja, Pelaku Kasus Jambret Lansia di Balikpapan Terancam 7 Tahun Penjara

Ipda Wempy menjelaskan, RY sudah merencanakan aksi curanmor itu sejak empat hari sebelumnya.

Ia mengambil kunci motor milik korban yang ditinggalkan di kamarnya.

Keduanya saling kenal, sehingga RY tahu di mana kamar dan kunci motor korban.

Saat korban lengah, RY membawa kabur motor korban.

Polisi tidak kesulitan menangkap RY yang masih berada di sekitar Pasar Klandasan Balikpapan.

"RY belum sempat kabur jauh, jadi kami bisa langsung mengamankannya," katanya.

Baca juga: Pengusaha Kuliner di Balikpapan Ini Ikut Nyaleg, Ingin Perjuangkan Keadilan bagi Masyarakat Kecil

RY mengaku hanya ingin jalan-jalan dengan motor curian itu.

"Tapi itu tetap melanggar hukum, jadi dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.

RY dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved