PT Bima Nusa Internasional Berikan Lagi BPJS Ketenagakerjaan 1.000 Pekerja Rentan di Balikpapan

Dalam inisiatif yang patut diapresiasi, PT Bima Nusa Internasional berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
PT Bima Nusa Internasional berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan kembali melindungi 1.000 tenaga kerja rentan di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam inisiatif yang patut diapresiasi, PT Bima Nusa Internasional berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan kembali melindungi 1.000 tenaga kerja rentan.

Itu diberikan untuk pekerja rentan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan perlindungan asuransi untuk kecelakaan kerja (JKK) dan manfaat kematian (JKM) selama enam bulan.

Anang Rafidi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, memberikan penghargaan simbolis kepada PT Bima Nusa Internasional.

Baca juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Usai Kenaikan UMP 2024? Ini Penjelasannya

Langkah itu sebagai pengakuan atas upaya mereka dalam melindungi kesejahteraan para tenaga kerja rentan.

Penghargaan ini diterima oleh perwakilan PT Bima Nusa Internasional dalam hal ini diwakili Sugiarto Prihambowo, Deputi HR & GA Manager, PT Bima Nusa Internasional.

"Tenaga kerja rentan menjadi prioritas bagi PT Bima Nusa Internasional, untuk dapat dilindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan karena risiko yang mereka hadapi," ujar Sugiarto. 

Anang Rafidi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, mengungkapkan apresiasinya kepada PT Bima Nusa Internasional dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 1.000 tenaga kerja rentan.

Baca juga: Dinilai Ciptakan Pengalaman Positif Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan

Ia menekankan pentingnya perlindungan berkelanjutan dari para pekerja rentan ini, sehingga risiko terganggunya kehidupan sosial serta ekonomi para pekerja rentan dapat diminimalisir. 

"Sudah saatnya kita meningkatkan kepedulian terhadap tenaga kerja rentan," ujar Anang.

Yakni dengan memberikan perlindungan jaminan sosial.

"Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan" kata Anang.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved