Pileg 2024
4 Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 di Kukar, Kampanye Telah Resmi Dimulai
Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, khususnya calon legislatif, memang sudah dimulai pada 28 November 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Ia menambahkan, peserta pemilu 2024 bisa mulai memasang Algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kukar Bakal Rekrut 20.421 Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara
Untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye, Purnomo mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragan, mulai dari sanksi administarasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Purnomo juga menerangkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala.
Juga alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.

“Dengan ketentuan tidak lebih dati Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023,” pungkasnya.
Terakhir, Purnomo juga berharap agar para peserta pemilu, baik itu Partai Politik, Perseorangan bisa melaksanakan kampanye secara damai di Kukar.
Tanpa harus menjelekkan satu sama lain, tanpa isu SARA dan juga Hoax.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.