Berita Berau Terkini

Serikat Buruh di Berau Unjuk Rasa, Disnakertrans Tegaskan Penetapan UMK 2024 Sesuai Aturan

Serikat buruh di Berau melakukan unjuk rasa, Disnakertrans tegaskan penetapan UMK 2024 sesuai aturan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Enam federasi yang tergabung dalam aliansi Serikat Buruh melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023).

Dalam unjuk rasa ini, mereka menuntut Disnakertrans Berau menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen.

Mereka menilai kenaikan UMK sebesar 4,25 persen tidak sesuai.

Sebelumnya, UMK Berau pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.832.300.

Baca juga: Madri Pani Ingatkan Penyaluran Logistik Pemilu 2024 di Berau tak Boleh Rusak dan Hilang

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan, surat rekomendasi itu sudah final dan telah dikirim ke provinsi melalui Bupati Berau.

Tuntutan kenaikan angka 15 persen itu didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dewan pengupahan sudah menetapkan satu keputusan pada 27 November 2023 lalu, rekomendasi itu sudah di sampaikan kepada gubernur Provinsi  Kaltim melalui rekomendasi bupati,” Ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (30/11/2023).

Diakuinya, angka yang telah ditetapkan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Bahkan, dasar perhitungan yang digunakan dianggap sudah tepat oleh provinsi.

Baca juga: Hingga November 2023, Realisasi APBN di Kabupaten Berau Capai Rp 2,7 Triliun

Keputusan tersebut bisa diubah apabila mendapat persetujuan oleh Gubernur dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau sudah ada penetapan keputusan Gubernur itu sudah menjadi keputusan yang sah,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan bahwa tuntutan kaum buruh itu dapat dipahami.

Mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka, namun keputusan itu tidak berubah.

Untuk diketahui, UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan diyakininya akan menjadi yang tertinggi di Kaltim. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved