Berita Berau Terkini

Air Sungai Segah Berau Dangkal Berdapak di Aktifitas Pelayaran

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Masri Tulak menjelaskan terdapat setidaknya ada 12 alur yang mengalami pendangkalan di Sungai Segah

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Ilustrasi- Sungai Segah Berau, terjadi pendangkala, akan berdampak pada pelayaran kapal jika Kemarau.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Masri Tulak menjelaskan terdapat setidaknya ada 12 alur yang mengalami pendangkalan di Sungai Segah

Ini juga diduga menjadi penyebab adanya terganggunya aktivitas jalur pelayaran di Kabupaten Berau.

Titik tersebut lanjut dia berada di kawasan Jembatan Gunung Tabur, Dermaga Umum, Rajanta, Maluang, Gurimbang, Kabel PLTU Lati, Kelapa-Kelapa, Penyeberangan Sukan, Daeng Maru, Lungsuran Naga, Tenda Biru dan Tikungan Suaran.

"12 titik ini, memiliki Low Water Spring (LWS) hanya 2,1 meter. Tentu saja, hal ini membuat nahkoda kapal akan sangat kesulitan ketika musim kemarau terjadi," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/12/2023).

"Kemarin saja 3 hari kapal baru bisa masuk ke pelabuhan. Kapal barang itu kandas di daerah Suaran, karena sedimentasi di sungai tinggi," katanya.

Baca juga: Kapal Pengangkut Sampah Hanya Dioperasikan saat Air Pasang di Sungai Segah Berau

Baca juga: Hari Ketiga Proses Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Segah Berau Belum Buahkan Hasil

Lebih lanjut, jika itu terus terjadi pendangkalan, maka tidak menutup kemungkinan aktivitas keluar masuk kapal akan terganggu.

Hal ini kata Masri, harus menjadi perhatian pemerintah daerah, dan segera dilakukan penanganan.

Menurutnya, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengerukan.

"Kalau tidak dikeruk, khwatirnya akan semakin dangkal alur sungainya. Sementara Sungai Segah ini satu-satunya alur yang bisa dilalui kapal untuk rute pelaran," katanya.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng mengatakan, terkait penanganan pendangkalan alur Sungai Segah ranahnya ada di pemerintah provinsi.

Dia menjelaskan, jika lebar sungai dibawah 100 meter dan kedalaman 5 meter, kewenangannya ads di Kabupaten.

Sementara alur Sungai Segah melebihi lebar 100 meter, sehingga untuk penanganannya berada di Pemprov Kaltim.

Baca juga: Meski Tercatat Sebagai Daerah Berupah Minimum Tertinggi Kaltim, Buruh di Berau Belum Puas, Demo Lagi

Sebenarnya diktakannya, untuk Sungai Segah, sudah pernah melakukan pengerukan sungai. Namun sudah lama. Dan untuk kembali dilakukan pengerukan, perlu kajian yang matang.

"Penanganannya berada dari pihak provinsi,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved