Berita Kaltim Terkini

Berau Tertinggi Paser Terendah, Selisih Rp 459.935, Simak Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota 2024

Berau Tertinggi Paser Terendah, Selisih Rp 459.935, Simak Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota 2024

|
Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berau Tertinggi Paser Terendah, Selisih Rp 459.935, Simak Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota 2024.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur sudah ditetapkan dan sudah diumumkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Kamis (30/11/2024).

Kabupaten Berau mencatat upah minimum kabupaten tertinggi dibanding kabnupaten/kota lainnya di Kaltim. Berselisih Rp 459.935 dengan Kabupaten Paser mencatat UMK lebih rendah dari daerah lainnya.

Baca juga: Buruh Anggap Kenaikan UMK 2024 tak Layak, Demo Lagi di Pemkot Balikpapan Tuntut Upah Naik 6,3 Persen

Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK tersebut di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim.

UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 yakni Kabupaten Berau dengan nilai Rp 3,83 juta atau naik 4,26 persen dari tahun 2023.

Sedangkan Kabupaten Paser dengan nilai Rp 3,37 juta atau naik 3,40 persen dari tahun 2023.

Penetapan UMK berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

"UMK se- Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata 4,31 persen dibandingkan dengan tahun 2023," ujar Akmal Malik.

Baca juga: UMK 2024 Penajam Paser Utara Diprediksi Naik, Tahun Ini Rp3,5 Juta


Pj Gubernur Kaltim mengungkapkan, kenaikan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Penetapan UMK juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan dan rekomendasi bupati/wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim.

"Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim," ujar Pj Gubernur Akmal Malik.

Menurutnya, penetapan UMK juga melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Diharapnya agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.

Sebelumnya pada 21 November 2023, Pj Gubernur juga telah mengumumkan UMP Kaltim 2024, besaran nilainya Rp 3.360.858. Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

Baca juga: Soal UMK 2024, Pemkot Bontang Memilih Rekomendasi Pertama dengan Nilai Rp 3,5 Juta


Buruh di Berau Demo Lagi

Meski UMP Kabupaten Berau merupakan tertinggi di Kaltim, ratusan buruh malah mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dan halaman kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023).

Mereka menuntut UMK naik sebesar 15 persen. Ketua SPKEPK-SPSI Berau, Munir mengatakan keputusan yang ditetapkan Pemkab Berau melalui Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama akademisi dan perwakilan buruh telah mengabaikan usulan dan masukkan para buruh.

“Ini mengakibatkan Disnakertrans Berau memutuskan secara sepihak kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen. Menurut kami, kenaikan tersebut tidak adil bagi para buruh, karena mereka memutuskan secara sepihak," tegasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Munir, apa yang disampaikan Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah (PP) 51.

"Seharusnya komponen dari PP 51 harus jelas, melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi di Berau. Harus jelas datanya," tuturnya.

Baca juga: Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi

Sudah Sesuai Aturan

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan surat rekomendasi itu sudah final dan telah dikirim ke provinsi melalui Bupati Berau.

Tuntutan kenaikan angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dewan pengupahan sudah menetapkan keputusan pada 27 November 2023 lalu, rekomendasi itu sudah di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim melalui rekomendasi Bupati,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Diakuinya, angka yang telah ditetapkan tersebut masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Bahkan, dasar penghitungan yang digunakan dianggap sudah tepat oleh provinsi. Keputusan tersebut bisa diubah apabila mendapat persetujuan oleh gubernur dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zulkifli menambahkan, tuntutan kaum buruh itu dapat dipahami.

Mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka. Namun, keputusan pemerintah tidak berubah. “UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan ini menjadi yang tertinggi di Kaltim,” tegasnya.

UMK SE-PROVINSI KALTIM 2024

KAB/KOTA                     UMK 2024             KENAIKAN

1. Samarinda               Rp 3.497.124,13        5,04 persen

2. Balikpapan               Rp 3.475.595              4,55 persen

3. Bontang                    Rp 3.549.307,67         3,81 persen

4. Kutai Kartanegara    Rp 3.536.506,28         4,18 persen

5. Kutai Timur                Rp 3.515.324              4,74 persen

6. Kutai Barat                  Rp 3.711.017,82        4,50 persen

7. Paser                             Rp 3.372.362           3,40 persen

8. Penajam Paser Utara Rp 3.715.817,74        4,35 persen

9. Berau                             Rp 3.832.297            4,26 persen

* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat

* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved