Berita Kaltim Terkini

Lengkap Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, Ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang

Inilah daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Buruh Balikpapan yang tergabung dalam KSPSI demo menolak kenaikan UMK 2024 di depan Kantor Pemkot Balikpapan, menyebut kenaikan sebesar Rp 150 ribu atau 4,4 persen tak layak. KSPSI mengkritik bahwa kenaikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Balikpapan, meminta pemerintah kota meninjau kembali dan menaikkan UMK sebesar 6,3 persen atau Rp 207 ribu. Ketua KSPSI Balikpapan, Agus, juga menyayangkan kenaikan upah ASN sebesar 8 persen, mengingatkan bahwa angka tersebut tidak sebanding dengan kenaikan UMK Balikpapan. 

Meski UMP Kabupaten Berau merupakan tertinggi di Kaltim, ratusan buruh malah mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dan halaman kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023).

Mereka menuntut UMK naik sebesar 15 persen. Ketua cabang SPKEPK-SPSI, Munir mengatakan keputusan yang ditetapkan Pemkab Berau melalui Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama akademisi dan perwakilan buruh telah mengabaikan usulan dan masukan dari pihaknya.

“Ini mengakibatkan Disnakertrans Berau memutuskan secara sepihak UMK Berau sebesar 4,25 persen. Menurut kami, kenaikan tersebut tidak adil bagi para buruh, karena mereka memutuskan secara sepihak," tegasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Munir, apa yang disampaikan Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah (PP) 51.

"Seharusnya komponen dari PP 51 harus jelas, melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi di Berau. Harus jelas datanya," tuturnya.

Baca juga: Buruh Anggap Kenaikan UMK 2024 tak Layak, Demo Lagi di Pemkot Balikpapan Tuntut Upah Naik 6,3 Persen

Sudah Sesuai Aturan

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan surat rekomendasi itu sudah final dan telah dikirim ke provinsi melalui Bupati Berau.

Tuntutan kenaikan angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dewan pengupahan sudah menetapkan keputusan pada 27 November 2023 lalu, rekomendasi itu sudah di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim melalui rekomendasi Bupati,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Diakuinya, angka yang telah ditetapkan tersebut masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Bahkan, dasar penghitungan yang digunakan dianggap sudah tepat oleh provinsi.

Keputusan tersebut bisa diubah apabila mendapat persetujuan oleh gubernur dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zulkifli menambahkan, tuntutan kaum buruh itu dapat dipahami.

Mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka. Namun, keputusan pemerintah tidak berubah.

“UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan ini menjadi yang tertinggi di Kaltim,” tegasnya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved