Berita Kaltim Terkini

Lengkap Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, Ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang

Inilah daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Buruh Balikpapan yang tergabung dalam KSPSI demo menolak kenaikan UMK 2024 di depan Kantor Pemkot Balikpapan, menyebut kenaikan sebesar Rp 150 ribu atau 4,4 persen tak layak. KSPSI mengkritik bahwa kenaikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Balikpapan, meminta pemerintah kota meninjau kembali dan menaikkan UMK sebesar 6,3 persen atau Rp 207 ribu. Ketua KSPSI Balikpapan, Agus, juga menyayangkan kenaikan upah ASN sebesar 8 persen, mengingatkan bahwa angka tersebut tidak sebanding dengan kenaikan UMK Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur 2024 telah ditetapkan, Kamis (30/11/2023).

Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK tersebut di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim.

UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 yakni Kabupaten Berau dengan nilai Rp3,83 juta atau naik 4,26 persen dari tahun 2023.

Baca juga: Tak Terima dengan Kenaikan UMK, Ratusan Buruh di Berau Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati  

Sementara, UMK terendah yaitu Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 juta atau naik 3,40 persen dari tahun 2023.

Penetapan UMK berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

"UMK se- Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata 4,31 persen dibandingkan dengan tahun 2023," ujar Akmal Malik.

Ia mengungkapkan, kenaikan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Penetapan UMK juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan dan rekomendasi bupati/wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim.

"Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim," ujar Pj Gubernur Akmal Malik.

Menurutnya, penetapan UMK juga melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023) hari ini.
Unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023) hari ini. (TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)

Diharapnya agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.

Sebelumnya pada 21 November 2023, Pj Gubernur juga telah mengumumkan UMP Kaltim 2024, dimana besaran nilainya yakni Rp3.360.858.

Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

Buruh Unjuk Rasa

Meski UMP Kabupaten Berau merupakan tertinggi di Kaltim, ratusan buruh malah mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dan halaman kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023).

Mereka menuntut UMK naik sebesar 15 persen. Ketua cabang SPKEPK-SPSI, Munir mengatakan keputusan yang ditetapkan Pemkab Berau melalui Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama akademisi dan perwakilan buruh telah mengabaikan usulan dan masukan dari pihaknya.

“Ini mengakibatkan Disnakertrans Berau memutuskan secara sepihak UMK Berau sebesar 4,25 persen. Menurut kami, kenaikan tersebut tidak adil bagi para buruh, karena mereka memutuskan secara sepihak," tegasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Munir, apa yang disampaikan Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah (PP) 51.

"Seharusnya komponen dari PP 51 harus jelas, melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi di Berau. Harus jelas datanya," tuturnya.

Baca juga: Buruh Anggap Kenaikan UMK 2024 tak Layak, Demo Lagi di Pemkot Balikpapan Tuntut Upah Naik 6,3 Persen

Sudah Sesuai Aturan

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan surat rekomendasi itu sudah final dan telah dikirim ke provinsi melalui Bupati Berau.

Tuntutan kenaikan angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dewan pengupahan sudah menetapkan keputusan pada 27 November 2023 lalu, rekomendasi itu sudah di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim melalui rekomendasi Bupati,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Diakuinya, angka yang telah ditetapkan tersebut masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Bahkan, dasar penghitungan yang digunakan dianggap sudah tepat oleh provinsi.

Keputusan tersebut bisa diubah apabila mendapat persetujuan oleh gubernur dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zulkifli menambahkan, tuntutan kaum buruh itu dapat dipahami.

Mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka. Namun, keputusan pemerintah tidak berubah.

“UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan ini menjadi yang tertinggi di Kaltim,” tegasnya. 

UMK SE-PROVINSI KALTIM 2024

KAB/KOTA UMK 2024 KENAIKAN 

1. Samarinda Rp3.497.124,13 5,04 persen

2. Balikpapan Rp3.475.595 4,55 persen

3. Bontang Rp3.549.307,67 3,81 persen

4. Kutai Kartanegara Rp3.536.506,28 4,18 persen

5. Kutai Timur Rp3.515.324 4,74 persen

6. Kutai Barat Rp3.711.017,82 4,50 persen

7. Paser Rp3.372.362 3,40 persen

8. Penajam Paser Utara Rp3.715.817,74 4,35 persen

9. Berau Rp3.832.297 4,26 persen

* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat

* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved