Berita DPRD Bontang

DPRD Bontang Desak Polisi Usut Kasus Asusila ke Santriwati, Diduga Pelaku Pengasuh Ponpes

Anggota DPRD Bontang, Rusli angkat bicara terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Bontang
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli mendesak polisi mempercepat proses hukum terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Anggota DPRD Bontang, Rusli angkat bicara terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren, di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Ia mengaku miris mendengar kabar tersebut. Apalagi pelaku diduga kuat adalah pimpinan ponpes.

Dirinya pun mendesak kepolisian bertindak cepat dalam proses hukum ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terlebih kasus asusila yang menyangkutpautkan Ponpes di Bontang berungkali terjadi.

Baca juga: Polisi Jamin Usut Tuntas Kasus Asusila dengan Terduga Pelaku Caleg Bontang

Sebelumnya kasus serupa terungkap di Ponpes Nyerakat Kiri, Bontang Lestari.

Siapapun orangnya, jika melakukan tindak pidana harus dihukum.

"Polisi harus cepat melakukan tindakan, karena hal ini membuat gaduh masyarakat," kata Rusli, Minggu (3/12/2023).

Anggota Komisi I DPRD Bontang ini juga melihat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag Bontang) juga perlu bersikap sesuai aturan yang ada.

Pasalnya, kasus asusila di lingkungan ponpes ini mencoreng wajah pendidikan di Ponpes, dan dikhawatirkan menggerus kepercayaan masyarakat.

Pandangan Kemenag Bontang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah mengaku saat ini sedang menelusuri informasi adanya laporan kasus asusila di salah satu pondok pesantren kawasan Bontang Selatan tersebut.

Baca juga: Ayah di Bontang Diduga Berbuat Asusila ke Anaknya yang Berusia 8 Tahun

Karena pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polres Bontang. Kendati begitu, dirinya akan memeriksa langsung terkait lokasi yang dimaksud.

“Saya belum terima laporannya. Cuman kita akan tindaklanjuti juga,” kata Hamzah kepada TribunKaltim.co.

Lebih lanjut, Hamzah menilai saat terbukti benar adanya praktik kekerasan atau asusila, sanksi yang bisa dikenakan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan pesantren.

“Pasti kita akan cabut izin kalau benar. Ini pelanggaran berat kalau terbukti. Kita tunggu saja yah,” terangnya.

Korban melapor ke polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto sampai berita ini turun belum memberikan jawaban dari upaya konfirmasi Tribunkaltim.co.

Ramai diberitakan sebelumnya, Salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Lecehkan Santriwati, Jadi Caleg di Pileg 2024?

Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Selasa 28 November 2023.

Kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, setahun lalu.

Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan. Sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah, korban diminta untuk memijat pelaku.

Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved