Berita Nasional Terkini

Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

Akhirnya Kapolri beber alasan Firli Bahuri tak ditahan meski tersangka, yang penting dituntaskan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhirnya Kapolri beber alasan Firli Bahuri tak ditahan meski tersangka, yang penting dituntaskan 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

Firli disangka memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan Firli Bahuri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan alasan Firli Bahuri belum ditahan.

Listyo menyebut yang penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri adalah perkaranya diselesaikan.

Baca juga: Diungkap Alex Tirta, Inilah Sosok Pemilik Rumah di Kertanegara yang Disewa Firli Bahuri Rp 650 Juta

Baca juga: Alasan Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit saat ditanya mengenai alasan Firli Bahuri sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

"(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ia pun meminta masyarakat terus mengikuti prosedur yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Firli Bahuri.

Menurutnya, penyidik memiliki alasan subyektif sehingga memutuskan belum akan menahan Firli Bahuri.

Diketahui, penahanan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik dengan alasan subyektif dan obyektif.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan subyektif itu adalah takut pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo Sigit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Pensiunan jenderal polisi itu telah diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 1 Desember lalu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Namun, meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.

Baca juga: 8 Jam SYL Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik.

Baca juga: Pelantikan Ketua KPK Baru Pengganti Firli Bahuri Dituding Cacat Hukum, Ini Reaksi Nawawi Pomolango

Terbaru, Firli Bahuti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Adapun kedatangan Kapolri ke KPK untuk menandatangani kerja sama di bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakannya usai pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Saut Situmorang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Saut mengatakan, mendapat beberapa pertanyaan terkait penerapan prinsip-prinsip dalam lembaga antirasuah.

"Yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli)," ujar Saut usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia lantas menyebut bahwa KPK memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani, serta disiplin.

Dalam pemeriksaan hari ini, Saut mengaku ditanyakan soal kaitan perilaku Firli dengan prinsip-prinsip di KPK tersebut.

"Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) sepeti apa. Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar," kata Saut.

Selain itu, Saut juga ditanyakan kaitan perilaku Firli Bahuri dengan nilai-nilai yang ada di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik, KPK Putus Akses Firli Bahuri hingga Minta Segera Kemasi Barang-barangnya

Baca juga: Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka? Begini Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Sebab, menurutnya, Dewas KPK memiliki sensor terkait integeritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, serta keadilan.

"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya," ujar Saut. 

SYL Diperiksa 8 Jam

Hampir selama 8 jam Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, tadi malam.

Mantan Menteri Pertanian ini saat datang memilih bungkam.

Namun usai pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo mau buka suara.

SYL selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023).

Pantauan Tribunnews.com, dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, SYL keluar gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat sekitar pukul 21.32 WIB.

Tidak seperti saat kedatangannya, SYL yang diperiksa hampir delapan jam itu memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Dengan suara yang tidak terlalu keras, SYL menyebut apa dia alami dalam kasus tersebut sudah disampaikan kepada penyidik yang memeriksa.

"Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tau, saya sudah sampaikan ke penyidik dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan," kata SYL kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: Pengganti Firli Bahuri Cari Deputi yang Bisa Bekuk Harun Masiku, Nawawi Pamolango Sebut Jadi PR KPK

Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ketua KPK Tuding Tersangka Dipaksakan

SYL mengaku sebagai warga negara yang baik siap bertanggungjawab atas kasus yang menjeratnya.

"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggungjawab saya secara yuridis sebagai warga negara. Saya kira itu, terima kasih perhatiannya," ungkapnya.

Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Namun, keduanya tidak memberikan sepatah kata pun soal kasus tersebut dan langsung masuk ke mobil penyidik KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved