Berita Samarinda Terkini

Pelaku Pencurian Ponsel IPhone Ditangkap Polsek Sungai Pinang, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Teledor

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi ponsel IPhone 14 Pro dengan memanfaatkan kelengahan korbannya

|
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kedua pelaku pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korbannya saat memberhentikan mobil berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi ponsel IPhone 14 Pro dengan memanfaatkan kelengahan korbannya saat memarkir kendaraan.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus pencurian sebelumnya yang berhasil mengamankan tersangka berinisial MP dan AP.

"Dari pengembangan terhadap MP diketahui bahwa juga melakukan pencurian sebuah tas berisi IPhone 14 Pro bersama dengan tersangka ZL pada tanggal 14 Agustus 2023," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut diterangkan AKP Rachmad Aribowo, berdasarkan keterangan tersangka MP akhirnya pelaku ZL berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

"Kami amankan tepatnya pada hari Kamis 30 November 2023 di Jl. Sejati Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda," terangnya.

Baca juga: Residivis Pencurian dan Narkoba di Balikpapan Kembali Beraksi Curi Motor

Baca juga: Polsek Kuaro Amankan 2 Warga PPU Spesialis Pencurian Hewan Ternak di Paser

Kronologis dari pencurian ini, korban pencurian dari tersangka MP dan ZL pada saat kejadian sedang turun dari mobilnya membeli rokok di sebuah warung yang berada di Jalan PM. Noor.

Saat korban lengah, pelaku MP dan ZL yang sudah mengawasi korban dari jauh memanfaatkan kelengahan untuk mengambil sebuah tas warna hijau dari dalam mobil milik korban.

"Korban sempat mengetahui kejadian tersebut dan berusaha mengejar namun para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Di dalam tas yang diambil tersebut terdapat 1 unit IPhone 14 Pro, 2 buah STNK sepeda motor dan dompet berisi uang tunai Rp 150 ribu sehingga total mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta," jelas AKP Rachmad Aribowo.

Kapolsek juga menerangkan, dari hasil pengungkapan ini telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang merupakan sarana pelaku untuk melakukan kejahatan.

Sementara untuk barang bukti tas selempang warna hijau, dompet dan STNK milik korban telah dibuang ke Sungai Karang Mumus, sedangkan ponsel IPhone masih masuk dalam daftar pencarian barang karena telah di jual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.

MP yang berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas pinggang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Sementara ZL berperan sebagai pengendara sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan memudahkan pelarian telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun," tandanya.

Baca juga: Pencurian Besi di Muara Badak Bontang, 6 Tersangka Angkut Jarahannya Pakai Kapal di Sungai Balok

Kepolisian ditegaskan AKP Rachmad Aribowo berkomitmen akan terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka, yang telah diamankan agar dapat mengungkap kasus pencurian di tempat lain yang telah dilakukan para tersangka.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak teledor dan lengah, serta waspada terhadap para pelaku kejahatan

"Pada kesempatan ini kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi barang berharganya untuk diletakkan di tempat yang aman," pungkas Kapolsek. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved