Berita Nasional Terkini

27 Uang Rupiah Logam yang Ditarik BI dan Tidak Berlaku Sejak Tahun 2023 Lengkap Cara Menukarnya

Simak daftar uang rupiah logam ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia sepanjang tahun 2023

|
bi.go.id
Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023. 

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Berikut tata caranya, seperti dilansir laman BI:

Ilustrasi uang rupiah logam. Berikut daftar 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia lengkap cara menukarnya.
Ilustrasi uang rupiah logam. Berikut daftar 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia lengkap cara menukarnya. (canva)

- Buka situs https://pintar.bi.go.id. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"

- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah

- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah logam yang sudah tidak berlaku

- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

- Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email

- Isi jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan

- Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya

- Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori

- Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku berikut: Pukul 08.00-09.15 waktu setempat Pukul 09.15-10.30 waktu setempat Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023"

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved