Berita Nasional Terkini
5 Fakta Ratusan Pria Hidung Belang di Samarinda Tertipu 'Luna', Pemilik Akun Ternyata Pria
Ratusan pria hidung belang di Samarinda tertipu akun 'Luna', banyak ada yang sampai jadi korban pemerasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ratusan pria hidung belang di Samarinda tertipu akun 'Luna', banyak ada yang sampai jadi korban pemerasan.
Selain adanya aktivitas bisnis esek-esek, kini aplikasi kencan berbasis online juga disalahgunakan untuk tindak pidana penipuan.
Seperti salah satu kasus penipuan dan pemerasan modus menawarkan jasa prostitusi yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Samarinda pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Berikut sejumlah fakta seputar kasus ratusan pria hidung belang di Samarinda tertipu akun 'Luna' yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: Jadi Luna, Seorang Pria Asal Balikpapan Tipu dan Peras Ratusan Laki-laki di Samarinda
1. Pemilik akun ternyata pria
Dalam perkara ini polisi menangkap pelaku penipuan bernama Rendi Agustio (34).
Untuk mendapatkan korban, Rendi membuat akun palsu dengan identitas perempuan.
Dengan menggunakan nama Luna, Rendi menarik perhatian para calon mangsa menggunakan foto perempuan penghibur.
Rupanya aksi tipu-tipu itu telah berhasil menipu ratusan pria hidung belang yang akhirnya menjadi korban pemerasan oleh Rendi.
2. Beraksi sejak tahun 2021
"Sudah lama dia (Rendi) menyamar menjadi Luna. Sejak 2021. Jadi korbannya sudah ratusan orang laki-laki," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Selasa (5/12/2023).

3. Awal kasus terungkap
Aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukan Rendi ini berhasil terungkap saat salah seorang korban melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda.
Dimana awalnya korban tersebut berniat menyewa seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi kencan berbasis online.
Saat itu korban kepincut dengan salah satu perempuan yang memiliki akun bernama Luna.
Saat dilakukan tawar menawar, penyedia jasa bernama Luna itu meminta bayaran lebih dulu.
Korban yang keberatan akhirnya membatalkan transaksi.
Rupanya itulah niat sesungguhnya dari Luna yang tidak lain Rendi, seorang pria bertubuh gempal dengan kepala yang nyaris botak.
Dengan tipu dayanya ia melakukan pengancaman akan menyebarkan aib dari korban tersebut apabila tidak mau mengirimkan sejumlah uang.
Karena takut, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku yang ia sangka merupakan seorang perempuan.
"Pemerasan itu terus berlanjut. Sampai korban habis Rp 5,2 juta. Karena tidak kuat lagi, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Samarinda," beber Kombes Pol Ary Fadli.
4. Pelaku sempat mau melarikan diri
Bermodal laporan itu, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil melacak siapa sebenarnya sosok di balik akun Luna tersebut.
Alhasil, Rendi berhasil ditangkap di Jalan Poros Samarinda Bontang karena sempat berupaya melarikan diri.
Dari hasil pendalaman, terkuaklah ternyata Rendi merupakan seorang mantan narapidana atas kasus penggelapan yang ditangani Polres Balikpapan beberapa tahun silam.
"Dia warga Balikpapan. Tapi dia ngekos di Samarinda. Sasarannya memang orang-orang Samarinda," beber Kapolresta.
5. Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya itu Rendi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Cukup lama pelaku beraksi. korbannya pasti sudah banyak. Jadi kalau ada yang merasa menjadi korban, silahkan melapor kepada kami," pesan Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, ditemui di sela rilis, Rendi mengaku niatnya hanya iseng.
Namun, dua kali berhasil mendapatkan korban, ia ketagihan dan menjadikan aksi penipuan itu sebagai mata pencahariannya.
"Di Samarinda banyak yang nyari cewe BO (booking). Makanya mudah nyari korban," hanya itu kata yang sempat diucapkan Rendi sebelum dituntun kembali ke dalam sel.
Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur
Berita Lainnya: Tega Tawarkan Pacar di MiChat 3 Pria di Kukar Diamankan Polisi
Tiga pemuda di Kutai Kartanegara yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).
Sekali kencan, ketiga pelaku menberikan tarif yang mencapai Rp350 ribu
Ketiganya diciduk polisi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kutai Kartanegara
Kini 3 orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polres Kukar.
Pengungkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, mereka melihat aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu hotel melati.
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, didapati adanya tiga orang gadis di bawah umur yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Korban merupakan kekasih dari para tersangka yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi Michat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, Sabtu (17/6/2023).
Para pelaku MJ, DL, dan MH menawarkan pacarnya sendiri dengan memposting foto di MiChat.
Tiga korban dan tiga tersangka ini merupakan warga Banjarmasin yang datang ke Kukar untuk melakukan perdagangan manusia.
“Memang mereka (korban) sudah ber-KTP pada saat ini, tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun,” ujarnya.
Menurut Irma, para korban bekerja atas keinginan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab orang tua tidak lagi mencukupi keperluan. Pekerjaan itu dilakoni korban atas kesadaran sendiri tanpa iming-iming dari mucikari.
Sementara itu, polisi juga menciduk satu pelaku perdagangan orang di lokasi yang sama. Pria berinisial SM (46) warga Tenggarong ini menjual gadis remaja asal Samarinda.
“Yang korban dari Samarinda, orang tua tidak tahu anaknya bekerja, anak ini punya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya.
Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan satunya dikembalikan ke orang tuanya di Kota Samarinda.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi dan lainnya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Di Penajam Gadis 17 Tahun Dijual Rp1,5 Juta Sekali Kencan
Sementara itu, Polres Penajam Paser Utara menemukan dua orang korban, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari dua korban tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, atau baru berumur 17 tahun.
Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku
Dalam rilis yang disampaikan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, korban seluruhnya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), juga sebagai pemandu karaoke.
Korban yang merupakan anak di bawah umur, didatangkan dari Kota Balikpapan.
Awalnya hanya bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe milik SA, yang berada di Pantai Nipah-nipah.
Cara kerja para tersangka yakni, menawarkan kepada pelanggan yang datang ke cafe, apabila ingin ditemani oleh korban.
Bayarannya perjam, dari Rp85 hingga Rp100 ribu, dan akan dipotong Rp20 persen, untuk pemilik cafe dan mucikarinya.
"Korban yang dibawah umur dari balikpapan. Korban lainnya dari PPU," ungkap Wakapolres.
Harga akan dipatok lebih mahal, yakni hingga Rp1,5 juta, apabila pelanggan membawa korban keluar.
Pengakuan salah satu tersangka yakni FA (43), alasannya melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih.
Ia mengaku mendapatkan keuntungan cukup banyak, karena pelanggan juga ramai.
Namun demikian, ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, lantaran korban yang ia pekerjakan terlihat sebagai orang dewasa.
"Saya melakukan ini karena ekonomi, bekerja sebagai mami baru satu bulan, sebelumnya jadi ladies. Saya dapat Rp5 ribu satu jam kalau anak-anak jadi pemandu karaoke," ujar FA.
Karena salah satu korbannya merupakan anak dibawah umur, maka tersangka dikenai undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp600 juta.
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.