Berita Kutim Terkini

Inilah Hasil Tinjauan Atas Pencemaran Air karena Proyek Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur

Sekitar 3 jam Pemkab Kutim bersama PT SACNA, Fopsir dan Petani Tambak keliling menyusuri perairan yang diduga terkena dampak.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Fopsir Kutim
Kondisi perairan areal Pelabuhan Kenyamukan yang tercemar ranting pada saat pasang air laut di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023). Fopsir sebut, ada indikasi dugaan pencemaran di perairan Kawasan Pelabuhan Kenyamukan yang mengancam tambak ikan bandeng. 

"Bisa saja ranting-ranting tersebut dibuang ke tempat sampah yang tersedia dan jauh dari pantai, ini harus segera ditindak lanjuti sebelum memberikan dampak negatif terhadap kondisi air di sekitar Pelabuhaan Kenyamukan," pungkasnya.

4 Poin yang Harus Dilakukan

Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melayangkan aduan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait dugaan adanya pencemaran kualitas air di kawasan Pelabuhan Kenyamukan.

Fopsir memfasilitasi petambak ikan bandeng yang berada di Kawasan Pelabuhan Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur.

Dimana, ada indikasi dugaan pencemaran di perairan Kawasan Pelabuhan Kenyamukan yang mengancam tambak ikan bandeng.

Baca juga: Aspirasi Warga Kutai Timur soal Limbah Sawit, Perusahaan Harus Koordinasi dengan DLH Kutim

"Kurang lebih 2 minggu lalu, laporan kami masuk mengenai dampak aktifitas pembangunan Pelabuhan Kenyamukan terhadap tambak sekitar," ungkap Pengurus Bidang Advokasi Fopsir Kutim, Erwin Syuhada, Selasa (5/12/2023).

Lanjutnya, pihaknya menuntut ada 4 poin tindakan yang harus dilakukan oleh Pemkab Kutim terhadap adanya dampak negatif dari pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Pertama, pihaknya meminta dispensasi lingkungan dan sosial terhadap petani tambak yang ada di sekitar yang terkena dampak pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Kedua, pemantauan kualitas air yang dilakukan secara rutin di perairan sekitar tambak ikan bandeng akibat dari pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Ketiga, reklamasi ekosistem mangrove di kawasan yang terkena dampak pengerukan dan reklamasi Pelabuhan Kenyamukan.

"Kami juga menginginkan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pengerukkan dan reklamasi yang diduga melanggar aturan sehingga menyebabkan pencemaran air," urainya.

Fopsir Kutim bersama Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan peninjauan ke lokasi tambak Kutai Timur. 
Fopsir Kutim bersama Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan peninjauan ke lokasi tambak Kutai Timur.  (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

Dikonfirmasi terpisah, Petani Tambak Ikan Bandeng di sekitar pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, Burhan (54) membenarkan hal itu.

Ia mengaku lahan tambak ikan bandengnya yang berada sekitar 600 meter dari Pelabuhan Kenyamukan terancam gagal panen.

Baca juga: DLH Kutim Gelar Rakor Bareng Forum KEE-LBMS Bahas Hasil Survei dan Rencana Tata Ruang

"Di dalam kolam tambak ini ada 8.000 ekor ikan bandeng, sekarang kalau ke tambak seperti ini (kondisi ikan yang jarang muncul ke permukaan air dan selalu berada di dasar kolam) campur aduk sudah perasaanku," pungkasnya. 

(*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved