Berita Viral

Sosok Briptu AH Anggota Polresta Bandung, Baru Dipecat, Padahal 7 Tahun Bolos Kerja

Seorang anggota Polri di Kota Bandung baru dipecat, padahal sudah 7 tahun tidak pernah menjalankan tugas.

Kompas.com
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberhentikan tiga anggotanya saat upacara di lapangan Mapolresta Bandung, pada Senin (4/12/2023). 

Bahkan sudah pernah diberi sanksi disiplin di Mapolres Aceh Utara sebagai upaya pembinaan.

“Kita ini penegak hukum, bagaimana mau bersih, kita sendiri kotor. Contoh kotor itu dua personel yang terbukti melanggar aturan dan terpaksa kita pecat. Saya harap, ini jangan terulang lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya mengatakan terkait pemecatan kedua polisi itu, sebab mereka sedang menjalani proses hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gagalkan Pengiriman 3.080 Liter Miras CT di Pelabuhan Semayang Balikpapan

"Keduanya menerima surat pemberitahuan seminggu sebelum prosesi upacara pemecatan. Setelah menerima surat itu, keduanya tidak pernah masuk kantor lagi. Sehingga prosesi pemecatan tak dihadiri oleh keduanya," ungkapnya melalui telepon.

Kasus lainnya, Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Senin (16/5/2022).

Setelah itu, polisi memulangkan Arfandi dalam kondisi meninggal dunia.

Tak hanya itu, Mukram, ayah Arfandi, mengatakan, jenazah anaknya banyak luka lebam.

"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh. Babak belur, telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," katanya, saat ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mnejelaskan, Arfandi ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Polisi amankan 2 gram sabu diduga milik korban.

Setelah penangkapan, Arfandi dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Besar di Samarinda Seberang, 305 Poket Sabu Senilai Rp 100 Juta Diamankan

Polisi pun menjeaskan, saat proses penyelidikan, Arfandai alami sesak napas.

"Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.

Sementara itu, pihak Dokkes Polda Sulsel menyatakan, Arfandi meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana menjelaskan, pihak Propam sedang melakukan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved