Berita Viral

Sosok Briptu AH Anggota Polresta Bandung, Baru Dipecat, Padahal 7 Tahun Bolos Kerja

Seorang anggota Polri di Kota Bandung baru dipecat, padahal sudah 7 tahun tidak pernah menjalankan tugas.

Kompas.com
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberhentikan tiga anggotanya saat upacara di lapangan Mapolresta Bandung, pada Senin (4/12/2023). 

Keduanya tersangkut dalam kasus narkoba dengan inisial Brigadir TH dan Briptu TR.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyebutkan, keduanya tersangkut dalam peredaran narkoba di Aceh Utara.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Pelecehan Santri di Bontang, Polisi Minta Masyarakat Bersabar

Pemecatan itu dilakukan lewat upacara tanpa dihadiri kedua polisi itu.

Terlihat personel polisi memegang foto keduanya sebagai prosesi pemecatan.

“Pemecatan mereka sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Saya tegaskan, pemecatan dengan tidak hormat ini agar jadi pelajaran. Semoga ini pemecatan terakhir selama saya memimpin,” kata AKBP Riza, dalam keterangan tertulisnya.

Dia meminta, seluruh polisi tidak menyentuh bisnis narkoba atau pun mengonsumsi barang haram itu.

Sehingga, tidak dilakukan pemecatan.

Perjuangan menjadi personel Polri butuh kerja keras dan tetesan air mata orang tua.

“Masak iya, setelah menjadi polisi malah berulang, bertingkah. Itu memalukan diri sendiri, institusi, anak dan istri plus orangtua. Orangtua pasti merasa terpukul anaknya dipecat,” katanya.

Dia menegaskan tak ada toleransi untuk pelanggaran dalam kasus narkoba.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Pelecehan Santri di Bontang, Polisi Minta Masyarakat Bersabar

“Main narkoba, pasti kita pecat,” katanya.

Untuk pembinaan dua personel itu, sambung Kapolres sudah dilakukan berkali-kali.

Namun tidak berubah.

Sehingga dengan berat hati dilakukan sidang disiplin dan pemecatan.

Sebelumnya, kedua polisi itu telah diberikan peringatan berupa sanksi tertulis sebanyak tiga kali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved