Tak Tunaikan Tanggung Jawab Sosial, DPRD Paser Jadwalkan Hearing Bersama PT JTN
Tak tunaikan tanggung jawab sosial, DPRD Paser jadwalkan hearing bersama PT Jasa Tambang Nusantara.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Pemerintah Desa Jemparing, Pemerintah Kecamatan Long Ikis, dan Pemkab Paser.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur tersebut membahas dugaan eksploitasi tambang batu bara oleh PT Jasa Tambang Nusantara (JTN).
Diungkapkan, RDP itu merupakan tindak lanjut surat dari Pemerintah Kecamatan Long Ikis yang meminta hearing terkait kegiatan tambang oleh JTN.
"Ada beberapa poin dalam surat itu, terkait dampak lingkungan yang tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan, tidak adanya sosialisasi ke masyarakat, pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak, kesepakatan antara JTN dan pemdes serta adat yang belum dilaksanakan," terang Basri usai RDP di ruang rapat pimpinan Sekretariat DPRD Paser, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Wujudkan Kampus Mandiri 2026, DPRD Paser Dorong Pemenuhan Tenaga Pendidik Lokal
Baca juga: Gandeng Politeknik Negeri Samarinda, Pemkab dan DPRD Paser Wujudkan Kampus Mandiri 2026
Baca juga: Ketua DPRD Paser Dukung Program Ekraf untuk Tingkatkan Ekonomi masyarakat
Ditambahkan bahwa poin-poin tersebut menjadi harapan bagi masyarakat untuk bisa direalisasikan oleh pihak perusahaan.
"Dari RDP yang kita lakukan itu, sebenarnya untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan itu," tambahnya.
Terlebih, JTN merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar.
PT JTN memiliki perizinan tambang seluas 1974 hektare.
Oleh karenanya, DPRD Paser mendorong hal itu segera diselesaikan agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Namun dalam RDP tersebut tidak ditemukan jalan tengah, lantaran tidak adanya petinggi perusahaan sebagai pengambil keputusan.
"Kita jadwalkan kembali hearingnya, dan harapannya agar di RDP selanjutnya bisa menghadirkan pengambil keputusan dari pihak perusahaan," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Paser Harap PD Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
Hal itupun berlaku bagi pemda karena RDP tidak dihadiri pejabat pemerintah yang bisa menentukan keputusan.
Pada intinya, masyarakat menuntut tanggung jawab atau kewajiban perusahaan terhadap dampak kegiatan tambang yang dilakukan.
"Mobilisasi perusahaan dalam pengangkutan batu bara menggunakan lahan masyarakat, sehingga perlu bagi perusahaan untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat di enam desa," ungkapnya.
Mengenai laporan hasil penyaluran CSR kepada masyarakat, kata Basri, hal itu belum bisa dipastikan karena masih ada riak-riak di tengah masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.