Berita Viral

Viral Motor Parkir di Bandara Ngurah Rai, Tagihannya Capai Rp74 Juta, Angkasa Pura I Ungkap Faktanya

Viral sepeda motor parkir di Bandara Ngurah Rai, tagihannya capai Rp74 juta, Angkasa Pura I bongkar faktanya.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto Ilustrasi - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Viral sepeda motor parkir di Bandara Ngurah Rai, tagihannya capai Rp74 juta, Angkasa Pura I bongkar faktanya. 

PGS General Manager Angkasa Pura I, Bandara Ngurah Rai Bali, Iwan Novi mengatakan, banyak sepeda motor yang lama parkir.

“Dapat kami sampaikan bahwa lokasi parkir sepeda motor pada video tersebut ada di lantai 3 parkir bertingkat roda dua yang berada di sebelah utara terminal Bandara Ngurah Rai,” ujar Iwan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023).

Suasana di depan customer service area publik keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali
Suasana di depan customer service area publik keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Jumlah motor yang belum diambil pemiliknya di parkiran Bandara Ngurah Rai Bali per Oktober 2023 menurut catatan managemen ada sekira 100 unit.

“Periodenya bervariasi, dari 7 tahun hingga 3 bulan,” tambahnya.

Melalui kesempatan ini, Iwan pun meminta bantuan untuk menyampaikan kepada pihak yang merasa memiliki motor dan belum diambil di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Mereka untuk dapat segera menghubungi pihak pengelola parkir yakni Angkasa Pura Support.

"Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi."

"Biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sekira Rp 74 juta,” ungkap Iwan.

Baca juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu Luthfi Aulia dan Hanggini - Selalu Bahagia, Ya

Pada dasarnya mekanisme layanan parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak memungkinkan untuk mengetahui pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Namun pihaknya sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut.

"Saat ini kami memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bali."

"Dengan petunjuk dan arahan dari Tim Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bali, kami sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan motor yang ditinggalkan tersebut," bebernya. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Sepeda Motor Parkir Sejak 5 Juli 2016 di Bandara Ngurah Rai Bali, Tarifnya Capai Rp74 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved