Berita Berau Terkini

Hendratno Klaim Batas Berau-Kutai Timur Sudah Selesai jika Merujuk Undang-undang

Pemerintah Kabupaten Berau menilai persoalan batas daerah Berau dan Kutai Timur dianggap sudah selesai.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Asisten I Setkab Berau, Hendratno menyatakan, berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Segmen Kabupaten Berau. Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer, terbagi atas 4 Sub Segmen, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menilai persoalan batas daerah Berau dan Kutai Timur dianggap sudah selesai.

Itu jika merunut pada penetapan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim dan Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Asisten I Setkab Berau, Hendratno bahwa, berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Segmen Kabupaten Berau.

"Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer, terbagi atas 4 Sub Segmen," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Tapal Batas Berau-Kutim Sudah Selesai, Asisten I Berau: Jangan Menggeser Batas

Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) Il di Kalimantan.

Kemudian, kata dia, berdasarkan Peta Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Kutai Tahun 1999 serta Undang-undang RI Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang.

"Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, Berau tidak pernah berubah dari awal berdirinya sampai sekarang, dalam hal perbatasan wilayah," ujarnya.

Tetap menurut penjelasannya, tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental, menjadi ketetapan baik di pihak propinsi dan pihak kementerian.

Penegasan batas daerah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau itu juga berdasarkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.

Sebaiknya tidak dipersoalkan lagi. Karena dasarnya, sudah jelas dan tegas, sehingga seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta.

"Dan tidak menggeser batas," ucapnya.

Apalagi, kata dia, peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat juga mengedepankan penegakan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Tapal Batas Berau-Kutai Timur, Petani Kebun Sulit Menikmati Hasil Panen

Serta, senantiasa memberikan pemahaman kepada pihak yang berani mengklaim terhadap batas yang sah, konsisten.

"Serta bertanggung jawab terhadap produk hukum yang telah diterbitkan," bebernya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali rapat di Pemprov Kaltim, dan beberapa kali kunjungan ke kementerian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved