Berita Tarakan Terkini

Pilu! Pria Lansia di Tarakan Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun, Ancam Korban Pakai Gergaji

Pilu! Pria lansia di Tarakan cabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku kini diamankan Satreskrim Polres Tarakan.

Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltara.com
Pria lansia berinisial YS dibekuk Satreskrim Polres Tarakan usai melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun yang tak lain tetangga pelaku. 

TRIBUNKALTIM.CO - Memilukan, pria lansia di Tarakan cabuli anak tetangga yang masih di bawah umur.

Seorang pria lanjut usia (lansia) diamankan Satreskrim Polres Tarakan.

Pria lansia berinisial YS (53) tersebut dibekuk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 30 November 2023 sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat itu, korban tengah bermain di halaman rumah pelaku.

Baca juga: Terungkap Area Mangrove di Tarakan Dipakai untuk Pembangunan, DLH: Mestinya Dilindungi

Korban M lantas dipanggil pelaku dan diminta masuk dalam mobil yang terparkir di garasi.

"Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat baju korban. Lalu, pelaku memasukkan jari melalui samping celana dalam korban ke kelamin korban," paparnya.

Selanjutnya, pelaku YS mengelus alat kelamin korban.

Kemudian pada sore harinya, pukul 16.00 Wita, korban bermain lagi di halaman rumah pelaku.

Korban lantas berada di rumah pelaku, sedangkan YS hendak berangkat ke kebun sembari membawa gergaji.

Korban menyusul bersama temannya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk duduk.

“Saat di kebun, pelaku mengangkat rok korban sampai pinggang, lalu terlihat celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam alat kelami korban lewat samping celana dalam dan menggesekkan dengan keras,” paparnya.

Baca juga: Lapas Tarakan Geledah Selundupan Nasi Bungkus, Isinya Terungkap, Bisa Berpotensi Ganggu Kamtib

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana dalam dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, YS disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved