Berita DPRD Bontang
Agus Haris Pertanyakan Keseriusan Pemkot Bontang Membangun Taman Religi dan Alun-alun di HOP 7
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris pertanyakan kelanjutan rencana pemanfaatan area HOP 7 untuk taman religi dan alun-alun
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris pertanyakan kelanjutan rencana pemanfaatan area HOP 7 untuk taman religi dan alun-alun, yang sebelumnya disuarakan pemerintah namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Kendalanya apa?, kenapa sekarang tidak ada pergerakan," kata dia, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, jika persoalan lahan terkendala pada proses penyerahan aset.
Ia menyarankan pemerintah agar memakai opsi pinjam pakai dengan negara.
Baca juga: DPRD Bontang Pertanyakan Isu Rawat Inap BPJS Hanya Tiga Hari
“Bisa dengan skema seperti itu tinggal mengajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” terangnya.
Secara regulasi itu tidak menjadi masalah. Termasuk jika mengubah beberapa area untuk dibangun infrastruktur.
Menurutnya, jika taman religi dan alun-alun dibangun maka akan menambah daya tarik Kota Taman. Khususnya bagi wisatawan dari luar Bontang.
“Karena ada identitas baru. Sektor perekonomian juga pasti terangkat. Sebab pelaku UMKM juga ada wadah untuk menjual produknya,” sebutnya.
Baca juga: Jelang Pemilu Ketua DPRD Bontang Sebut Pendidikan Politik dan Filterasi Informasi Cara Tangkal Hoaks
Diketahui luasan area Hop 7 mencapai 20 hektare. Pada lahan itu sudah berdiri Gereja Katolik Santo Yosef.
Tinggal pemerintah mendirikan rumah ibadah lain. Mulai dari islamic center, pura, kristiani center, klenteng, dan wihara.
Pendirian sejumlah rumah ibadah bakal menegaskan identitas Bontang sebagai kota majemuk.
Warga kotanya punya keragaman suku, budaya dan agama, namun tetap rukun dan damai.
Baca juga: DPRD Bontang Soroti Proyek yang Belum Selesai, Amir Tosina Usul Proses Lelang Harus Dievaluasi
Selain itu, ia pun ingin menjadikan lahan itu untuk ruang terbuka hijau.
Mengingat luasan RTH di Bontang belum sampai 10 persen, dari ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Beleid itu mengatur proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.