Berita Nasional Terkini
Jokowi Disomasi Buntut Putusan MK hingga Gibran Jadi Cawapres, Istana sebut Presiden tetap Komitmen
Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat buntut putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres. Istana menyebut Presiden tetap komitmen
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres masih terus jadi sorotan.
Terbaru, Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat terkait putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Dalam somasi terhadap Jokowi tersebut, sejumlah advokat menyebut putusan MK nomor 90 yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024 sebagai malapetaka bagi bangsa Indonesia.
Bagaimana Presiden Jokowi merespon somasi yang dilayangkan kepadanya terkait dengan putusan MK nomor 90 yang disebut memberi jalan Gibran untuk menjadi cawapres?
Baca juga: Update Sidang MKMK soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK
Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya tidak akan memberikan respons khusus terkait somasi yang dilayangkan oleh sejumlah advokat terhadap Presiden Jokowi.
Kamis (7/12/2023), menurut Ari dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
"Tidak ada respons khusus atas somasi tersebut," ujar Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus.
"Dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum," tutur dia.
Ari mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik pada penyelenggara negara.
Somasi Sejumlah Advokat
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/12/2023).
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres, somasi dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu siang.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, somasi disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
"Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik (MK, KPU, Polri, KPK dll) sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK," ujar Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.
Figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi diduga dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.
Baca juga: Gibran akan Terancam? Alasan Jimly sebut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan
Petrus juga menyebutkan, putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam pemilihan presiden (pilpres), membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Putusan itu juga dapat membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Presiden Jokowi agar dalam waktu tujuh hari terhitung sejak somasi ini diterima segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masyarakat.

Caranya yakni dengan melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum, antara lain :
Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.
Kedua, hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.
Ketiga, hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik presiden Jokowi.
Keempat, benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.
Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga
Kelima, hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.
Keenam, hentikan praktek politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.
Petrus melanjutkan, jika dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara, maka TPDI dan Perekat Nusantara akan menyampaikan gugatan lebih lanjut.
"Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai pihak yang telah melalukan "Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Petrus.
Adapun somasi ditandatangani oleh para advokat TPDI & Perekat Nusantara.
Mereka yakni Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Simangunsong, Jemmy Makolensong, dan Davianus Hartoni Edy.
Baca juga: Putusan MK Disebut sebagai Upaya Langgengkan Kekuasaan, Politikus PDIP: Bagian Desain Besar Politik
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.