Berita Nasional Terkini

Ramai soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Siapa Usulkan? Ini 7 Parpol yang Menolak

Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi. Aktivitas warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2022). Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak. 

“Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak.

Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya),” kata dia.

“Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

4. Nasdem

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan menolak usulan ini.

Tak hanya itu, Nasdem juga ingin mendorong agar pilkada di Jakarta tak hanya terjadi di level provinsi, tapi juga di tingkat kotamadya.

"Sikap Fraksi Nasdem adalah menolak penunjukan gubernur oleh presiden.

Bahkan Fraksi Nasdem mendorong agar pilkada tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi untuk gubernur, tapi juga pilwakot untuk tingkat kota madya.

Dan kita juga mendorong DPRD-nya tidak hanya di DPRD provinsi, tapi juga ada DPRD kota," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

"Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.

Baca juga: Target PSI Kejar 2 Juta Suara di Pemilu 2024, Demi Usung Kaesang sebagai Cagub Pilkada DKI Jakarta?

5. Demokrat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR.

Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved