Berita Nasional Terkini

Ramai soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Siapa Usulkan? Ini 7 Parpol yang Menolak

Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi. Aktivitas warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2022). Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak. 

Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.

"Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah.

RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR," imbuhnya.

6. PKS

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk presiden.

Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN," ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Menurut Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.

Iqbal khawatir Jakarta akan dipimpin orang tidak kompeten jika ditunjuk presiden.

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin.

Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tutur dia.

7. PAN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Senada dengan Nasdem, PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada.

Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.

"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.

Saleh menjelaskan, pada prinsipnya, PAN menerima untuk membahas RUU DKJ yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.

Akan tetapi, PAN memberi catatan kritis soal pelaksanaan otonomi daerah.

Menurut Saleh, sejalan dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, otonomi daerah bisa dikaji untuk dilaksanakan sampai pada tingkat kota administratif.

2 parpol belum menjawab

Diketahui, ada sembilan fraksi di DPR.

Dengan begitu, tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini.

Kedua fraksi yang dimaksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini, mereka tidak kunjung membalas.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Baleg Fraksi Gerindra DPR Supratman Andi Agtas juga tidak menjawab pesan wartawan.

Siapa pengusulnya?

Dari semua narasumber yang Kompas.com wawancarai di atas, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.

Pemerintah buka suara

Usai RUU DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian buka suara.

Tito dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Dia juga blak-blakan menyebut yang mengusulkan usulan tersebut merupakan DPR.

Akan tetapi, hingga saat ini tidak terjawab partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sejauh ini presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini. 

Hanya saja, ia mengatakan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR RI yang menyampaikan naskah RUU DKJ.

Baca juga: PKS Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota, Anies Baswedan Soroti Pemerataan Pembangunan

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved