Berita Berau Terkini

Teman Tertangkap dan Merasa tak Nyaman, Buronan 12 Tahun Terdakwa Korupsi Serah Diri ke Kejari Berau

Teman Tertangkap dan Merasa tak Nyaman, Buronan 12 Tahun Terdakwa Korupsi Serah Diri ke Kejari Berau

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Terdakwa Algusmi Wandi (AW) dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, usai menyerahkan diri ke Kejari Berau, Kamis (7/12/2023). AW merupakan karyawan CV Rosatal yang dipimpin oleh Ruben Tumade. Keduanya terlibat korupsi pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Teman Tertangkap dan Merasa tak Nyaman, Buronan 12 Tahun Terdakwa Korupsi Serah Diri ke Kejari Berau.

Plh Kajari Berau Lucky Kosasih mengatakan, Algusmi Wandi menyerahkan diri karena merasa selalu diawasi yang membuatnya tidak tenang.

Terdakwa yang buron beberapa tahun lalu, Algusmi Wandi (AW), akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Bupati Minta Kepala Kampung Gandeng Kejari Berau untuk Kawal Alokasi Dana Kampung

Ditambah lagi, Algusmi Wandi menemukan kabar di media sosial, bahwa rekannya Ruben Tumade (RT) yang juga DPO selama 12 tahun oleh Kejari Berau, ditangkap tim Kejati Kaltim di Jakarta Pusat pada 1 Desember 2023 lalu.

Hal itu membuat Algusmi Wandi semakin frustrasi.

"Hal ini membuatnya semakin merasa cemas, dan memutuskan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Berau hari ini," katanya kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/12/2023).

Diterangkannya, selama pelariannya, Algusmi Wandi selalu berpindah-pindah tempat.

Namun, posisi terakhir sebelum menyerahkan diri, Algusmi Wandi berada di Kota Samarinda.

Baca juga: Kepala Kampung Pulau Derawan Dilaporkan ke Kejari Berau, Dugaan Pemalsuan dan Manipulasi Dana

Sebelum memutuskan menyerahkan diri, Algusmi Wandi juga sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait niatnya itu.

"Setelah mendapat restu dari pihak keluarga, AW kemudian menyerahkan diri dengan penuh kesadaran," terangnya.


Riwayat Algusmi Wandi

Diterangkannya, AW merupakan karyawan CV Rosatal yang dipimpin oleh Ruben Tumade.

Keduanya terlibat korupsi pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi, pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, tahun 2006.

Baca juga: Kejari Berau Eksekusi Terdakwa Pengadaan Lahan Sepakbola, Istri SP Sempat Histeris

Diterangkannya, proyek tersebut memang dikerjakan. Hanya saja, ketika selesai ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.

Akibatnya, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 419.146.810.

Adapun tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010, menyatakan Terdakwa AW dan RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keduanya diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Atas dasar itu, berdasarkan putusan pengadilan pada 2010 lalu, AW dijatuhi pidana penjara 1 tahun, sementara RT 1 tahun 6 bulan," katanya.

Baca juga: Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola, Istri Koruptor Sempat Usir Petugas

Selain itu, AW juga membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959,768.

Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, uang pengganti tidak terbayar, maka, harta bendanya AW dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Namun, jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka akan diganti 1 tahun penjara," paparnya.

Saat ini, terdakwa AW sudah diserahkan ke Rutan Tanjung Redeb Kelas IIB, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Lucky yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Berau, juga menegaskan dan mengingatkan kepada terpidana, baik itu perkara pidana khusus maupun pidana umum yang belum menyerahkan diri, agar segeralah menyerahkan diri.

Untuk diketahui, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu orang terpidana buron, terkait perkara perintangan terhadap aktivitas pertambangan resmi di Kabupaten Berau.

"Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman untuk sembunyi. Karena cepat atau lambat pasti terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Berau," pungkasnya. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved