Berita Nasional Terkini
Pulau Galang dan Sejarahnya, Diusulkan Maruf Amin untuk Menampung Pengungsi Rohingya
Pulau Galang dan sejarahnya, diusulkan Wakil Presiden Maruf Amin untuk menampung pengungsi Rohingya, pernah jadi tempat pengungsi Vietnam.
Warga Vietnam kemudian ditampung di kecamatan setempat.
Usai kapal pertama berlabuh, disusul dengan kapal lain dengan jumlah rakyat yang sangat besar, yaitu sekitar 4.000 orang, melebihi jumlah penduduk setempat, 3.000 rakyat Natuna.
Selanjutnya, kapal demi kapal lain mulai berdatangan. Pemerintah Riau juga cukup merasa kewalahan dengan kedatangan mereka.
Pemerintah daerah Riau harus menyiapkan berpuluh-puluh karung beras dan drum air yang dikerahkan dari Tanjung Pinang.
Kedatangan pengungsi Vietnam ini tentu cukup merepotkan dan menjadi problema di negara ASEAN, khususnya Indonesia sendiri.

Untuk itu, guna mengatasi masalah tersebut, pada Februari 1979 para Menteri Luar Negeri ASEAN mengadakan pertemuan di Bangkok.
Perundingan tersebut menghasilkan Bangkok Statement 21 Februari 1979, di mana negara-negara ASEAN setuju bekerja sama untuk meringangkan beban pengungsi.
Mereka menyiapkan tempat transit dengan batas waktu dan jumlah tertentu sesuai dengan kemampuan masing-masing negara.
Penanganan pengungsi Vietnam dilanjutkan dengan pertemuan antara Presiden Soeharto dengan Perdana Menteri Thailand, Kriangsak Chomanand.
Kala itu, jumlah pengungsi sudah menginjak angka 200.000 orang yang tersebar di negara-negara ASEAN.
Setelah pertemuan tersebut, Menteri Luar Negeri Indonesia Mochtar Kusumaatmadja berangkat ke Jenewa pada April 1979.
Ia mengusulkan agar Pulau Rempang atau Galang dijadikan sebagai pusat pemrosesan para pengungsi.
Begitu usulan disetujui, segera dilakukan pertemuan 24 negara pada 15-16 Mei 1979.
Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk tim pembangunan tempat pemrosesan yang terdiri dari Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Hankam, dan Departemen Dalam Negeri.
Para pengungsi pun akhirnya dipindahkan ke Pulau Galang.
Kamp Vietnam di Pulau Galang
Dalam artikel Kompas.com lainnya (31/1/2023), disebutkan bahwa sekitar 250.000 pengungsi Vietnam hidup di Pulau Galang yang dikhususkan sebagai penampungan sementara, sejak tahun 1979.
Sejumlah fasilitas pun dibangun di kamp vietnam yang didirikan di lahan seluas 80 hektare tersebut oleh Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Pemerintah Indonesia.
Sarana yang dibangun, di antaranya barak pengungsian, tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.
Fasilitas tersebut digunakan oleh para pengungsi dari Vietnam.
Barak pengungsian dibagi menjadi enam zona. Masing-masing zona dapat dihuni sebanyak 2.000-3.000 orang.
Tempat ibadah di pulau ini adalah Vihara Quan Am Tu, Gereja Katolik Nha Tho Duc Me Vo Nhiem, gereja protestan, dan mushala.
Tidak hanya itu, dibangun pula penjara bagi pengungsi yang melakukan tindak kriminal.
Di Pulau Galang juga dibangun pemakaman bernama Ngha Trang Grave.
Setidaknya 503 pengungsi Vietnam dimakamkan di tempat ini.
Program kamp pengungsian Vietnam ini pun berakhir pada 3 September 1996.
Baca juga: Terjawab Suku/Warga Rohingya Berasal dari Negara Mana serta Alasannya Ditolak oleh Warga Aceh
Lokasi Penanganan COVID-19
Jika pada masa pemerintahan Soeharto menjadi suaka pengungsi Vietnam, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Pulau Galang juga pernah menjadi lokasi penanganan COVID-19.
Pada Maret 2020, dilansir dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah Indonesia mengoperasikan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) untuk pasien yang terinfeksi virus SARS-CoV2 (Covid-19) di Pulau Galang.
Rumah sakit ini khususnya merawat Pekerja Migran Indonesia dari negara tetangga, antara lain Singapura dan Malaysia.
Hingga Mei 2022, rumah sakit tersebut telah merawat lebih dari 21.000 pasien. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sejarah Pulau Galang, Pulau yang Akan Jadi Lokasi Penampungan Rohingya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.