CPNS 2023

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, Pelamar yang Hamil tak Diberikan Perlakuan Khusus

Berikut tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023. Pelamar yang hamil tak diberikan perlakuan khusus.

KOMPAS IMAGE
Ilustrasi tes CPNS - Berikut tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023. Pelamar yang hamil tak diberikan perlakuan khusus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini.

Berikut tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.

Pelamar SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 yang hamil tak diberikan perlakuan khusus.

Inilah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, awas jangan sampai salah pakaian.

Baca juga: Jangan Salah Pakaian!  Inilah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham

Baca juga: Inilah Bocoran Kisi-kisi Materi SKB CPNS Kejaksaan 2023 Jabatan Petugas Barang Bukti

Baca juga: Inilah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, Termasuk Soal Pakaian

Peserta wajib mengetahui tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.

SKB Kesamaptaan tersebut untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.

Diketahui bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 Desember 2023 mendatang.

Berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 sesuai Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783. seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Simak 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham:

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).

c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.

Baca juga: 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, Awas Jangan Sampai Salah Pakaian

6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Pria

- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;

- Celana pendek berwarna putih;

- Sepatu olahraga warna bebas.

b. Wanita

- Kaos putih lengan pendek;

- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;

- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;

- Sepatu olahraga warna bebas.

7. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar;

8. Pelamar WAJIB hadir 60 menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;

9. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

10. Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia.

Baca juga: Sikap Prabowo Jika Menang atau Kalah di Pilpres 2024, Contohkan Saat 2 Kali Dikalahkan oleh Jokowi

11. Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:

a. Pria minimal 165 cm;

b. Wanita minimal 160 cm.

12. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

13. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

14. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;

15. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;

16. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;

17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved