Berita Pemkab Kutai Timur

Kabupaten Kutai Timur Menerima Dana Insentif Karbon Tahap I Senilai Rp 6,8 Miliar

Kabupaten Kutai Timur menerima dana insentif karbon dari World Bank melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Pembukaan Evaluasi Capaian Pelaksanaan program FCPF-CF, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur menerima dana insentif karbon dari World Bank melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Insentif dana karbon diberikan oleh World Bank kepada negara yang berhasil menurunkan emisi gas CO2 ekuivalen, singkatnya World Bank membeli kelebihan penurunan emisi gas CO2 kepada Provinsi Kaltim.

Atas dasar itulah, Kutai Timur mendapat bagian sebesar Rp 6.827.728.400 alias Rp 6,827 miliar pada tahap pertama atau tahun 2023.

Baca juga: Dinas Perikanan Kutai Timur Terima Dana Insentif Karbon Rp450 Juta

"Nah ini terbagi secara 10 perangkat daerah, ini juga pertama kali bagi Kutai Timur menjalankan program iklim, setelah dilakukan evaluasi hari ini bisa jadi modal dasar perbaikan yang akan datang," ungkap Pejabat Fungsional Bappeda Kutim, Purno, Rabu (13/12/2023).

Lanjutnya, untuk memonitoting pelaksanaan dana insentif karbon yang baru kali pertama diterima, pihaknya menggelar agenda evaluasi capaian pelaksanaan program FCPF-CF.

Selain itu juga, ia melaksanakan sosialisasi penyaluran dana insentif program FCPF-FC bagi pemerintah desa dan kelompok masyarakat di Kutim.

"Harapannya di tahun selanjutnya, kita dapat menggunakan hasil evaluasi hari ini sebagai perbaikan program," imbuhnya.

Berikut 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana insentif karbon dari World Bank berdasarkan Annual Work Plan (AWP):

Baca juga: Realisasikan Dana Insentif Karbon, Pemkab Kutim Salurkan Mesin Ketinting di Teluk Pandan

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),
2. Bidang Sumber Daya Alam (SD Sekretariat Daerah Kutim,
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMDes),
5. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper),
6. Dinas Perkebunan,
7. Dinas Pertanahan,
8. Dinas Perikanan,
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved