Berita Regional Terkini
Sosok Eddy Rumpoko, Mantan Walikota Batu, Terpidana Korupsi yang Dimakamkan di TMP, Respon KPK
Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Profil Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu, terpidana korupsi dimakamkan di TMP. Respon KPK
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, siapa sebenarnya Eddy Rumpoko?
Almarhum Eddy Rumpoko adalah mantan Walikota Batu yang tersandung kasus korupsi KPK, bahkan ia meninggal dunia dalam status terpidana korupsi dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas 1, Semarang, Jawa Tengah.
Simak profil dan kasus Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu yang ketika meninggal berstatus terpidana korupsi namun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan atau TMP.
Pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makan Pahlawan Suropati, Malang, Jawa Timur menjadi perhatian Suciwati, istri almarhum Munir dan juga KPK.
Baca juga: Soroti Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Menteri Sosial, Rocky Gerung Kritik Pedas Tri Rismaharini
Baca juga: Daftar Pihak Penyumbang Koruptor Terbanyak di Indonesia, DPR Masuk 3 Besar Disusul Kepala Daerah
Baca juga: PROFIL Nur Afifah Balqis Koruptor Muda yang Dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga Denda Rp 300 Juta
Suciwati istri Munir menegaskan seharusnya koruptor seperti Eddy Rumpoko tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
"Hanya moral semakin bejat. Bagaimana hari ini Eddy Rumpoko, orang yang jelas-jelas dia masih dipenjara, dia korupsi koruptor, kemudian dia meninggal, ditaruh (dimakamkan) di TMP.
Layak itu?" ujarnya dalam konferensi pers secara daring di acara Catatan Hari HAM Sedunia 2023, Jumat (8/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Istri Aktivis Munir Tak Terima Eddy Rumpoko yang Berstatus Koruptor Dimakamkan di TMP Batu.
Suciwati menilai fenomena semacam ini sebagai degradasi moral.
Dia pun mencontohkan masih banyak pejabat publik yang justru bangga menjadi koruptor.
Bahkan, Suciwati mengungkapkan ada pihak yang bangga mendukung para pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.
"Itu yang aku pikir makin rendahnya nilai-nilai yang kita miliki," ujarnya.
Profil dan Biodata Eddy Rumpoko
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Mengenal Sosok Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu yang Meninggal Hari Ini, Eddy Rumpoko meninggal dalam usia 63 tahun.
Sosok Eddy Rumpoko tidak terlepas dengan karirnya di dunia politik dan olahraga.
Dia merupakan Walikota Batu yang menjabat dua periode pada tahun 2007-2012 dan 2012-2017.
Ia dikenal sebagai Walikota yang sukses memajukan Kota Batu di sektor pariwisata, sehingga berhasil menjadi daya tarik di Jawa Timur.
Keberhasilan itu karena sebelum dan saat awal Eddy Rumpoko menjabat Walikota Batu, kondisi pariwisata di Kota Batu sedang turun-turunnya.
Berbagai usaha pariwisata seperti hotel dan restoran rata-rata mengalami kebangkrutan.
Namun, Eddy Rumpoko justru berani membuka keran investasi, sehingga terdapat tempat-tempat wisata baru.
Di masa kepemimpinan Eddy, Kota Batu dikenal dengan slogan Kota Wisata Batu.
Ia juga berhasil menjadikan Alun-alun Kota Batu sebagai destinasi wisata yang murah meriah bagi semua kalangan masyarakat.
Karir Eddy Rumpoko di dunia politik tidak lepas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia pernah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Malang pada tahun 2015.
Ia juga pernah menduduki posisi ketua DPC PDIP Kota Malang.
Baca juga: Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju Sulbar, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang
Ia juga pernah ditunjuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI) Imam Nahrawi sebagai tim transisi PSSI pada 8 Mei 2015.
Di ujung periode kedua menjabat sebagai Walikota Batu, Eddy Rumpoko tersandung kasus suap pada September 2017.
Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kasus itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. Eddy merupakan pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, pada 8 Agustus 1960.
Ia merupakan anak dari pasangan Brigjen TNI (Purn) Soegiyono dan Egnie Rumambe.
Ayahnya dikenal sebagai Ebes Soegiyono, dan juga mantan Walikota Malang pada periode 1973-1983.
Sang ayah juga merupakan salah satu perintis berdirinya klub sepak bola PS Arema.
Eddy Rumpoko meninggalkan seorang istri yang juga mantan wali kota Batu 2017-2022, Dewanti Rumpoko.
Selain itu, juga dua orang anak yakni Dinasty Rumpoko dan Ganis Rumpoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur.
Eddy Rumpoko diketahui merupakan terpidana korupsi yang tersangkut kasus di KPK.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan, Eddy Rumpoko adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Agar kejadian serupa tak terulang, menurut Nawawi, ke depannya perlu ada evaluasi mengenai siapa-siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP.
Baca juga: Rombongan Napi Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut, Zumi Zola, Suryadharma Ali hingga Pinangki
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai, apabila seseorang memang memiliki penghargaan, tetapi terbukti korupsi, maka tidak seharusnya dikuburkan di TMP.
"Sekaligus ke depan perlu mereviu kembali tentang protap (prosedur tetap) siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Nawawi.
"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," imbuhnya.
Informasi terkait pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu sebelumnya disampaikan oleh istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.
Eddy Rumpoko Meninggal di RS Kariadi Semarang
Eddy Rumpoko, terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang meninggal dunia, Kamis, 30 November 2023.
Dia meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari di ruang Garuda RSUP Kariadi Semarang. Eddy Rumpoko meninggal pada usia 63 tahun.
"Iya, Bapak Eddy Rumpoko meninggal di RS Kariadi," kata Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang Aditya Kandu saat dihubungi Tribun, Kamis (30/11/2023).
Sebelum meninggal, mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu diantarkan ke rumah sakit oleh petugas lapas.
Namun, Eddy akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, Kamis, 30 November pukul 05.30 WIB.
"Secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan," lanjut Aditya.
Jenazah Eddy Rumpoko sudah diberangkatkan dari RSUP dr Kariadi menuju rumah duka ke Kota Malang, Jawa Timur.
"Sudah, tadi pukul 08.30," sambungnya.
Eddy Rumpoko sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi pada tahun 2017.
Mantan Wali Kota Baru dua periode ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun pada tahun 2018.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September.
Selanjutnya, Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Kemudian kasus korupsi kedua yang menjerat Eddy Rumpoko adalah terkait gratifikasi yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.
Selain itu, Eddy Rumpoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Sejumlah Koruptor Jadi Perbincangan, Najwa Shihab: Tarik Napas, Tahan Emosi
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.