Berita Balikpapan Terkini

Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tahun 2021, Tersangka Korupsi Plasma Nano Bublle

Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tahun 2021, Tersangka Korupsi Plasma Nano Bublle

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Suasana Kantor Perumda Tirta Manuntung atau PDAM Balikpapan, Selasa (16/5/2023). Perhitungan kerugian negara akibat proyek pengadaan plasma nano bubble tercarat mencapai Rp 5,2 miliar. 

Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Kejari Balikpapan.

"Dalam perkembangan selanjutnya, jika ada fakta baru dan alat bukti yang cukup, kemungkinan ada tersangka lain," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balikpapan mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Plasma Nano Bubble di PDAM Balikpapan.

Baca juga: Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2022

Menurut Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa, tersangka tersebut identifikasi sebagai SP dan EG setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi.

SP yang berasal dari PT Multi Instrumentasi disebut sebagai pihak ketiga yang belum memiliki hak pemasaran untuk Plasma Nano Bubble.

Ali menyoroti bahwa seharusnya pemasaran dilakukan setelah audit, riset, pendaftaran paten, dan lisensi dari LIPI atau BRIN.

Ali menambahkan bahwa PT Multi Instrumentasi tidak mengikuti prosedur verifikasi pada tahap pengembangan penelitian sesuai regulasi.

Tersangka EG, sebagai pejabat pembuat keputusan di PDAM Balikpapan, terlibat dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar. (*)


Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved