Berita Balikpapan Terkini

Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tahun 2021, Tersangka Korupsi Plasma Nano Bublle

Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tahun 2021, Tersangka Korupsi Plasma Nano Bublle

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Suasana Kantor Perumda Tirta Manuntung atau PDAM Balikpapan, Selasa (16/5/2023). Perhitungan kerugian negara akibat proyek pengadaan plasma nano bubble tercarat mencapai Rp 5,2 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dirut dan Dirtek Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tahun 2021, Tersangka Korupsi Plasma Nano Bublle.

HDR Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan pada tahun 2021 dan AR Direktur Teknik tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Plasma Nano Bubble.

Keduanya berperan atas pengadaan Plasma Nano Bublle tersebut, padahal sesuai ketentuan teknologi Nano Bublle belum pantas dilakukan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble PDAM Balikpapan, Masuk Tahap Pemberkasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Plasma Nano Bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) Perumda Tirta Manuntung.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta menjelaskan, kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan pada tahun 2021, HDR dan Direktur Teknik tahun 2021 berinisial AR.

"HDR sebagai pengguna anggaran dan direktur utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan AR sebagai direktur teknik sekaligus sebagai KPA," ujar Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta.

Rudi mengatakan, penetapan tersangka kepada kedua orang tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan selama persidangan dari dua terdakwa yang sebelumnya ditangkap.

HDR dan AR diduga berperan dalam pelaksanaan proyek Plasma Nano Bubble di PTMB.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Proyek Pengadaan Plasma Nano Bubble di PDAM Balikpapan Tembus Rp 5,2 Miliar

Dengan adanya peran dari kedua tersangka ini, proyek Plasma Nano Bubble bisa terwujud.

Padahal sesuai dengan ketentuan, teknologi nano bubble belum pantas untuk dilakukan.

"Secara umum, perannya adalah memerintahkan PPK untuk melaksanakan dan menjalankan proyek tersebut. Padahal, sebenarnya proyek tersebut belum layak untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan," papar Rudi.

Meski demikian, Rudi menambahkan, belum ada bukti bahwa kedua tersangka mendapat keuntungan dari dana korupsi proyek Plasma Nano Bubble.

"Menurut fakta yang ada, akibat atau peran yang mereka lakukan setidaknya merugikan pihak lain," tutur dia.

Baca juga: Anggaran Pengadaan Plasma Nano Bubble di PDAM Bengkak, Kejari Balikpapan Tunggu Hasil Audit BPKP


Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, HDR dan AR tidak langsung ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved