Berita Viral
Viral Peternak Kambing Malah Masuk Penjara Usai Lawan Maling, Polisi Sebut Bukan Membela Diri
Apes nasib Muhyani (58), peternak kambing yang terancam dibui usai melawan pencuri hingga pencuri tersebut meninggal dunia.
Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.
Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan. Namun, proses hukum terus berjalan.
Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.
Baca juga: Viral Sosok Haji Beky, Beri Sedekah untuk Masyarakat Satu Kecamatan, Rumahnya Bak Hotel Bintang
Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.
"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Viral Haji Beky Blitar, Crazy Rich yang Jika Sedekah 1 Kecamatan Kebagian, Ini Sumber Kekayaannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231215_muhyani.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.